Pansus 1 DPRD Sulteng ‘Curhat’ ke Kementerian BPN-ATR

  • Whatsapp

PALU,BULLETIN.ID – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Sulteng berkonsultasi ke Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional (BPN/ATR), Kamis 11 Mei 2023.

Pansus 1 DPRD Sulteng ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RT-RW) tahun 2022-2024.

Ketua Pansus 1, Sony Tandra memimpin rombongan untuk bertemu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah 2, Rahma Julianti di Hotel Jakarta Sedayu Darmawangsa.

Dalam rombongan juga ikut Anggota Pansus 1, Sri Indraningsih Lalusu, Elisa Bungaallo, Huisman Brant Toripalu, Muhaimin Yunus Hadi, H Ambo Dalle dan Erwin Burase.

Pansus di dampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Sulteng, Faidul Keteng bersama staf dan tenaga ahli Pansus, Dahlia.

Ketua Pansus 1 Sony Tandra mengungkapkan maksud dan tujuan yaitu menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng pada 14 April 2023 yang ditandatangani Asisten III Bidang Administrasi Umum, M Sadly Lesnusa. Dalam surat itu mengatakan bahwa setelah mendapat persetujuan substansi, maka DPRD Sulteng hanya diberikan waktu 2 bulan, untuk menetapkan Raperda tersebut.

Sony Tandra mengatakan hasil rapat bersama anggota Pansus 1 lainnya mengatakan waktu yang diberikan selama 2 bulan, terlalu cepat untuk pembahasan penetapan Raperda tersebut.

Apalagi Raperda tidak pernah dibahas dari pertama dan telah disusun selama 3 tahun. Dan selama penyusunan Raperda tersebut tidak pernah ada Anggota DPRD Sulteng yang dilibatkan. Pelibatan DPRD Sulteng nanti setelah muncul persetujuan substansi.

Karena itu Sony meminta waktu lebih kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah 2, Rahmat Julianti, agar Raperda nantinya lebih maksimal. Karenakan ada beberapa hal yang berbeda dari hasil Raperda yang ditetapkan, berbeda dengan hasil yang berada di lapangan.

Salah satu contoh yang ada di lapangan yaitu ketua PANSUS 1DPRD Provinsi Sulawesi tengah menghadiri acara lintas Sektor, mengungkapkan salah satu terminal Sintuwu di Kabupaten Poso yang sudah tidak ada tetapi dalam Raperda masih ada terminal Sintuwu.

Berita Pilihan :  KPU Kota Palu Gelar Simulasi Sirekap untuk Tingkatkan Kualitas Pemilu 2024

Berikutnya ada beberapa wilayah WPR yang sudah diolah masyarakat semenjak zaman Belanda hingga kini namun tidak masuk dalam wilayah WPR. Hal itu memicu banyak terjadi pemerasan oleh oknum aparat hukum setempat di wilayah tersebut.

Selanjutnya beberapa desa yang termasuk wilayah hutan lindung. Tetapi masyarakat setempat sudah berkebun selama puluhan tahun sampai sekarang dan tidak dikeluarkan dari hutan lindung tersebut.

Sony Tandra meminta pemerintah terkait melaksanakan kajian dengan baik. Kalaupun tidak diizinkan karena termasuk daerah tangkapan air namun pemerintah setempat setuju.

Dan jika daerah tersebut bukan daerah tangkapan air atau aliran sungai, itu perlu dikeluarkan di dalam RTRW hak pengakuan negara atas tanahnya. Agar masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah baik itu bantuan pertanian perkebunan maupun ternak.

Kesimpulan hasil pertemuan Pansus 1 DPRD Sulteng dan Rahma Julianti selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II

Pertama agar penetapan Raperda provinsi/kabupaten/ kota oleh gubernur, bupati wali kota bersama DPRD dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah mendapat Persub.

Jika Perda RTRW provinsi/ kabupaten /kota belum ditetapkan ,maka penetapan dilakukan oleh gubernur/ bupati/ walikota paling lama 3 bulan sejak mendapat Persub.

Jika pada RTRW provinsi/ kabupaten/ kota belum ditetapkan, maka menteri menetapkan Peraturan Menteri paling lama 4 bulan sejak mendapatkan Persub yang wajib ditindaklanjuti oleh gubernur/ Bupati/ walikota /dengan penetapan Perda RTRW provinsi/ kabupaten/ kota.

Penetapan Perda RT RW provinsi /kabupaten /kota termasuk pengundangan Perda dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi /kabupaten kota, dilakukan paling lambat 15 hari sejak peraturan menteri ditetapkan

Pos terkait