KPU Sulteng Tetapkan 810 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Untuk Pemilu 2024

  • Whatsapp
KPU Sulteng Tetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Untuk Pemilu 2024. (Bulletin/Foto:Indrawati )

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Penetapan ini berlangsung di aula pertemuan kantor KPU Sulteng pada Jumat (3/11/2023) siang.

Rapat Pleno Penetapan dan Penyerahan Keputusan KPU dipimpin oleh Ketua KPU Sulteng, Risvirenol yang didampingi oleh seluruh Komisioner KPU Sulteng. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas, serta Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, serta perwakilan dari semua Partai Politik (Parpol) yang akan bertarung dalam Pemilu.

Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menegaskan bahwa penetapan DCT adalah hasil kerja sama antara pimpinan Parpol yang aktif dalam seluruh tahapan penyusunan DCT ini. Dia juga menekankan pentingnya DCT ini dalam memberikan manfaat bagi bangsa dan negara di masa depan.

“Keputusan KPU Sulteng mengenai Penetapan DCT dalam Pemilu 2024 ini melibatkan 17 Partai Politik (Parpol) dengan jumlah total calon sebanyak 810 orang. Dari jumlah tersebut, 533 calon merupakan laki-laki dan 277 calon merupakan Perempuan” kata Ketua KPU Sulteng, Risvirenol

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo, juga turut memberikan informasi terkait dengan pemilihan di Sulawesi Tengah. Dijelaskan bahwa terdapat 7 Daerah Pemilihan (Dapil) di provinsi tersebut.

“Dari 17 Parpol peserta Pemilu, terdapat 6 Parpol yang mengajukan jumlah calonnya kurang dari penuh, yaitu sebanyak 55 calon. Rincian dari Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PSI, PPP, dan Partai Ummat disebutkan dengan jumlah calon laki-laki dan perempuan masing-masing”tutur Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo,

Berita Pilihan :  KPU Kota Palu Gelar Simulasi Sirekap untuk Tingkatkan Kualitas Pemilu 2024

Dalam konteks perubahan calon, Christian menjelaskan bahwa setelah penetapan DCT, Parpol tidak dapat lagi melakukan penggantian calon, bahkan jika ada calon yang meninggal dunia. Waktu untuk mengganti calon yang meninggal dunia telah ditentukan, yaitu 13 hari sebelum penetapan DCT, dengan batas waktu terakhir pada 21 Oktober 2023.

Namun, Christian mengingatkan bahwa jika ada calon yang meninggal dunia setelah penetapan DCT, calon tersebut hanya bisa dihapus dari DCT. Proses penghapusan harus diajukan paling lambat tanggal 5 Desember 2023, karena akan dicocokkan dengan surat suara.

“Untuk calon yang perlu melengkapi dokumen surat keterangan pemberhentian, Christian menyatakan bahwa batas waktu paling lambat adalah tanggal 3 Desember 2023. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, calon tersebut tidak akan ditetapkan dalam DCT” ungkapnya

Untuk itu Christian juga meminta kepada semua Parpol pasca penetapan DCT untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye. Dia menekankan bahwa ketidakpatuhan dalam hal ini dapat berakibat pada pembatalan peserta Pemilu.( Bulletin/Indrawati)

Pos terkait