Bawaslu Donggala Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Tentang Pelanggaran

  • Whatsapp
Bawaslu Donggala Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Tentang Pelanggaran pemilu. (bulletin/foto:ist)

DONGGALA,BULLETIN.ID Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala ikut serta dalam rapat pleno yang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala pada Jumat (03/11/23). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu dan pihak kepolisian.

Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, dalam rapat pleno tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Donggala telah mengirimkan surat imbauan kepada 16 Parpol peserta pemilu sebagai tindakan pencegahan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kemungkinan pelanggaran yang bisa terjadi. “Surat imbauan ini memberikan penekanan pada pentingnya langkah pencegahan sebelum dimulainya masa kampanye resmi,” kata Abdul Salim.

Abdul Salim menegaskan bahwa mulai dari penetapan DCT hingga masa kampanye yang berlangsung pada tanggal 4-27 November 2023, semua peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye. Pelarangan ini mencakup pertemuan dengan warga, penyebaran alat peraga kampanye seperti stiker, kartu nama, status media sosial, dan segala aktivitas yang berkaitan dengan kampanye Pemilu 2024. “Kami menghimbau kepada calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melakukan kampanye hingga dimulainya masa kampanye resmi pada tanggal 28 November mendatang,” tambahnya.

Selain itu, Abdul Salim juga memberikan saran agar alat peraga sosialisasi yang telah terpasang diatur dengan baik secara mandiri, sehingga bisa digunakan kembali saat masa kampanye resmi dimulai.

Bawaslu Donggala berharap bahwa semua peserta pemilu akan mematuhi ketentuan hukum yang berkaitan dengan proses pemilihan, demi menciptakan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil. Itulah pesan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Donggala.

Pos terkait