PALU,BULLETIN.ID – Potensi yang dimiliki oleh daerah sulteng, menjadikannya salah satu provinsi terkaya di indonesia, yang awalnya hanya mengandalkan dari segi sektor pertanian dan kelautan, namun saat ini potensi yang ada di sulteng begitu banyak diantaranya pertambangan nikel, minyak, emas, batu, dan lain-lain.
Untuk itu komisi lll DPRD Sulteng sedang menggejot untuk perencanaan dalam pembuatan rancangan peraturan, yakni terkait masalah penarikan retribusi pada labuh jangkar pada setiap kapal yang melakukan operasi atau yang berlabuh di area perairan pelabuhan yang ada di setiap daerah di wilayah sulteng.
Hal ini diungkapkan oleh Pimpinan rombongan komisi II, Irianto Malingong,saat melakukan kunnjungan kerja ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal pada Area Perairan Pelabuhan.kamis (9/11/2023)
“Lahiranya Perda ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulteng secera dignifikan ), ungkap Irianto.
Senadah dengan hal tersebut, H.Suryanto.SH.MH, juga menyoroti terkait kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dimana mengharuskan menyatukan antara perda retribusi dan perda pajak, apakah nantinya retribusi tersebut masuk kedalam pajak atau dibuatkan perda tersendiri.***