PALU,BULLETIN.ID – KPU mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Palu sebesar Rp 55,25 miliar. Anggaran tersebut bakal digunakan dalam mensukseskan gelaran Pilkada tahun 2024 di Kota Palu.
Menurut ketua KPU Kota Palu Idrus, pemberian hibah merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi atau mengelola anggaran. Guna pelaksanaan pemilihan wali kota dan pemelihan gubernur.
Pemberian dana hibah tersebut merupakan bentuk respon positif yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat kepada pemerintah daerah (Pemkot Palu), untuk melakukan penandatanganan NPHD.
“Untuk alokasi jumlah anggaran yang diberikan, Alhamdulillah sesuai dengan tata kelola anggarannnya, sekian kali melakukan asistensi, kemudian dua kali melakukan konsensus, pada akhirnya menemukan angka 55 Miliar 25 Juta Rupiah,” tuturnya.
Kemudian ia menambahkan, dari angka yang disepakati tersebut, tentunya diperuntukkan untuk tiga item dalam pembiayaan nantinya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
“Itu angka terbagi menjadi tiga item pembiayaan, 30 miliar lebih untuk persiapan dan pelaksanaan termasuk dengan seluruh 11 tahapan Pemilu. Kemudian untuk item operasional 8 miliar dan untuk honorarium itu ada 10 miliar, dan lain lain termasuki biaya anggaran media ” pungkasnya
Pemberian dana hibah tersebut ditandai dengan penendatangana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU kota Palu dan Bawaslu Kota Palu. Di ruang kerja Wali Kota Palu, Jumat (10/11/2023) sore.
Wali Kota Palu diketahui pertama-tama melakukan penandatanganan NPHD, yang disusul penandatanganan dari Ketua KPU Kota Palu, lalu kemudian dari Ketua Bawaslu Kota Palu.***