KPU Sulteng  Optimalkan Peran Media Dalam  Kampanye  Pemilu 

  • Whatsapp
Sosialisasi dilakukan dalam bentuk coffee morning bersama sejumlah jurnalis di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023).

PALU,BULLETIN.ID – Guna mengoptimalkan peran media dalam mensosialisasikan pemilu komisi pemilihan umum KPU Sulteng menggelar sosialisasi aturan  tahapan pemilu. 

Sosialisasi dilakukan dalam bentuk coffee morning bersama sejumlah jurnalis di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023).

Anggota KPU Sulteng, Nisbah menilai peran media sangat dibutuhkan dalam pengawasan tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

“Tahapan kampanye tidak akan lepas dari peran media. Oleh karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan tahapan kampanye mulai  28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” katanya.

Nisbah mengatakan, KPU Provinsi Sulteng menggelar acara tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran media dalam mengawal tahapan kampanye Pemilu 2024.

Giat ini, ujar dia, sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman bersama media terkait dengan tata cara atau aturan dalam berkampanye.

KPU mengacu pada Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dikatakan Nisbah, kampanye di media massa bisa dilakukan sepanjang sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU. Kampanye di media massa tidak boleh dilakukan di luar jadwal.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, metode kampanye yang diperbolehkan, antara lain, dilakukan secara pertemuan terbatas, tatap muka, menggunakan media sosial, iklan, rapat umum, dan hal-hal lain yang memang diatur dalam PKPU.

Berita Pilihan :  KPU Kota Palu Gelar Simulasi Sirekap untuk Tingkatkan Kualitas Pemilu 2024

“Peserta pemilu juga bisa berkampanye menggunakan media sosial selama akun media sosial yang bersangkutan tersebut didaftarkan ke KPU. Maksimal memiliki 20 akun media sosial,” jelasnya.

Adapun atas maksimum pemasangan iklan kampanye di lembaga penyiaran sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sulteng dalam rangka menetapkan zonasi dan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di provinsi itu.

Setelah pelaksanaan kampanye, tahapan selanjutnya adalah masa tenang mulai 11 – 13 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

“Kami berharap media turut hadir dalam berkontribusi dengan menyampaikan informasi akurat dan berimbang seputar pemilu kepada masyarakat untuk mewujudkan sistem demokrasi berintegritas, berkualitas, dan bermartabat dalam Pemilu 2024,” tutur Nisbah.

Pos terkait