PALU,BULLETIN.ID – Komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi tengah telah menyiapkan aplikasi khusus untuk pendaftaran dana kampanye bagi peserta partai politik yang akan mengikuti kontes pemilihan umum tahun 2024.
Aplikasi yang disiapkan adalah sistem sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
“Sejauh ini sudah ada sejumlah partai politik yang mendaftarkan tim kampanye, pendaftaran itu lewat aplikasi khusus,” kata Anggota KPU Sulteng Nisbah pada rapat koordinasi persiapan penyusunan jadwal rapat umum dan penayangan iklan kampanye Pemilu 2024 di Sulteng, di Palu, Senin (4/11/2023)
Nisbah menjelaskan bahwa pendaftaran dana kampanye dilakukan 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Terutama hal-hal yang menjadi kewajiban mereka, misalnya pendaftaran kampanye dan hal-hal yang terkait dengan penggunaan pemberitahuan kepada berbagai pihak KPU, Bawaslu, kepolisian untuk mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” ujarnya.
Sejauh ini menurutnya agenda pemilu masih berjalan dengan baik karena ada jadwal yang menjadi patokan penyelenggaraan kegiatan tahapan dan telah terlaksana sesuai yang ditetapkan.
“Selama ini yang kami pantau adalah hal-hal berkaitan dengan yang ada dalam tahapan kampanye, dan kami memastikan berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Untuk itu Nisbah mengingatkan kepada partai politik dan calon perseorangan agar mengikuti ketentuan tentang penggunaan iklan melalui media cetak, elektronik dan media sosial sesuai aturan berlaku.