Seorang warga meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kontrak Karya (KK) CPM, senin dini hari saat lakukan Senin (29/08/22 )sekira pukul 05.00 Wita.
Informasi yang diperoleh di lokasi, korban yang meninggal dunia itu merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara dan saat ini telah dibawa ke kampung halamanya oleh kerabatnya sesama penambang.
Selain itu dua orang rekan korban yang selamat dari longsoran itu dilarikan ke Rumah Sakit Undata Palu karena mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Keduanya diketahui bernama Sandi dan Santo yang juga merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Sementara itu Satreskrim Polres Palu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara senin pagi.
Sebelumnya pada 15 April 2022, 3 unit dump truck milik PETI tertimbun longsor. Lokasi longsor juga masuk dalam kontrak karya CPM.(Bulletin.id/Pipin)