Pemprov Sulteng, Bersama Pelaku Usaha Skala Besar , Baiknya Lakukan Uji Tuntas HAM.

  • Whatsapp
Komda HAM Sulteng Dedi Askari ( Bulletin.id / Foto : Ist )

Merujuk pada serangkaian peristiwa yang terjadi baik dialami oleh masyarakat maupun perusahaan atau investor serta pemerintah daerah, utamanya terkait dampak, serta respon para pihak terhadap peristiwa yang terjadi, Komnas HAM Perwakilan Sulteng, mendorong Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini Gubernur Sulteng, Perusahaan dan Investor yang menanamkan modalnya di Sulawesi Tengah untuk bersama-sama lakukan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia.

Uji Tuntas HAM adalah satu  metode yang dapat ditempuh oleh perusahaan secara proaktif untuk mengelola segala potensi serta dampak dari pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungannya.

Pentingnya melakukan Uji tuntas HAM merujuk pada tiga hal mendasar, Pertama: Kewajiban Negara untuk Melindungi; Kedua: Tanggung Jawab Perusahaan untuk Menghormati; dan (3) Memperluas Akses Pemulihan yang Efektif.

Dalam kerangka pelaksanaan uji tuntas HAM, ada 4 (empat) elemen inti dari yang harus diperhatikan, Pertama, mengidentifikasi serta menganalisa potensi serta dampak nyata dari pelanggaran HAM disebabkan oleh aktivitas atau produk dan layanan dari perusahaan. Kedua, mengumpulkan hasil temuan yang diperoleh dari hasil analisa, lalu mengambil tindakan yang tepat.

Ketiga, melacak efektivitas dari tindakan yang ditempuh untuk mengatasi dampak buruk dari pelanggaran HAM yang terjadi. Keempat, mengkomunikasikan setiap tindakan yang ditempuh oleh perusahaan kepada pihak-pihak terkait, khususnya mereka yang terdampak langsung.

Olehnya, Komnas HAM Perwakilan Sulteng juga merekomendasikan  kepada 3 (tiga) pihak yakni perusahaan, kalangan investor, dan Pemerintah Daerah. 

Kepada pihak perusahaan, Komnas HAM Perwakilan Sulteng merekomendasikan agar Uji Tuntas HAM segara diterapkan oleh perusahaan yang belum menerapkannya;

Sementara, bagi perusahaan yang telah menerapkan Uji Tuntas HAM, Komnas HAM Perwakilan Sulteng merekomendasikan agar langkah tersebut dilanjutkan secara transparan seraya melakukan penyempurnaan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kalangan lembaga swadaya masyarakat, aktivis HAM, dan serikat pekerja.

Berita Pilihan :  Dinas Kominfosantik dan Berdaya Bareng Tingkatkan Literasi Digital Bagi ASN,Disabilitas dan Kelompok Marginal 

Untuk kalangan investor, Komnas HAM Perwakilan Sulteng merekomendasikan agar selalu mencermati aspek HAM termasuk di dalamnya terkait Uji Tuntas HAM dari perusahaan dimana mereka menginvestasikan uangnya. Sikap ini, bagi Komnas HAM Perwakilan Sulteng, merupakan perwujudan dari tanggung jawab sosial dari kalangan investor.

Demikian juga untuk pemerintah utamanya Pemprov. Sulteng dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah bersama DPRD, Komnas HAM Perwakilan Sulteng, merekomendasi agar Uji Tuntas HAM ditetapkan sebagai bagian dari praktik bisnis standar yang berlaku di Sulawesi Tengah. Dalam rangka memastikan hal itu terjadi, Komnas HAM Perwakilan Sulteng, meminta pemerintah Daerah untuk menggunakan beragam cara termasuk di antaranya jalur legislasi, dengan membuat peraturan yang menegaskan kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan Uji Tuntas HAM atau memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang bersedia melakukan Uji Tuntas HAM.

Komnas HAM Perwakilan Sulteng juga mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan rencana aksi strategis yang komprehensif tentang bisnis dan HAM, termasuk di dalamnya panduan pelaksanaan Uji Tuntas HAM di tingkat Daerah dalam hal ini di Sulteng. Panduan dimaksud perlu mempertimbangkan kepentingan perusahaan skala kecil dan menengah serta karakteristik daerah.

Komnas HAM Perwakilan Sulteng juga merekomendasikan Pemprov Sulteng untuk menjalankan peran sebagai fasilitator agar terjadi dialog antar pihak-pihak yang berkepentingan terkait penerapan bisnis dan HAM, termasuk di dalamnya LSM dan serikat pekerja.

Dalam hal melaksanakan Uji tuntas HAM, Pemerintah Provinsi dapat berposisi sebagai pembuat kebijakan atau regulator sekaligus pelaku bisnis melalui penyertaan modal di perusahaan-perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.(Bulletin.id/Indra) 

Pos terkait