Komitmen Mantan Napiter Jaga Kamtibmas di Poso

  • Whatsapp
Riswan alias Abu Alif alias Riswan Bin Lasong. (Bulletin/Foto:Ist)

POSO,BULLETIN.ID – Riswan alias Abu Alif alias Riswan Bin Lasong merupakan eks napiter, pada tanggal 29 Desember 2019 Densus 88 A.T Mabes Polri menangkap ditangkap karena terlibat beberapa aksi terorisme yakni berperan sebagai pengantar logistik kelompok MIT Poso pimpinan mendiang Ali Kalora. 

Ia divonis hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Way Kanan, Provinsi Bandar Lampung. Dan R pada tanggal 23 Desember 2022 ia dinyatakan bebas murni.

Saat ini Riswan beraktivitas sebagai  pedagang jual beli motor bekas, untuk aktivitas lainnya belum diketahui, seperti kegiatan taklim, namun untuk hubungan komunikasi dengan sesama ikhwan-ikhwan simpatisan paham radikal dan eks napiter yang ada di wilayah Kec. Poso Kota Kab. Poso masih terjalin dengan baik.

Saat ditemui oleh tim, ia menyampaikan  terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah mendatangi dirinya di kediamannya. Ia juga berharap kepada pihak Kepolisian, kunjungan tersebut tidak hanya sebatas ini, tetapi sering dilakukan dikarenakan menurutnya hal tersebut sesuatu yang baik, selain mempererat hubungan silaturahmi dan juga membentuk hubungan kerja sama dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabuapatan Poso yang kini semakin aman dan kondusif.

Riswan alias Abu Alif alias Riswan Bin Lasong menyampaikan, bahwa saat dirinya telah kembali ke lingkungan masyarakat bahkan untuk menjalani hidup dan kehidupannya bersama keluarganya sehari-hari,ia bekerja menjual dan membeli motor bekas untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“semua itu dijadikan pelajaran serta pengalaman untuk bisa lebih berhati-hati lagi. Kita memiliki istri dan anak yang merupakan tanggung jawab kita, sehingga dengan itu mari menata hidup ini agar kedepannya lebih baik lagi” ungkapnya. 

Berita Pilihan :  Butuh 3 Kursi, Jeffisa Putra Pastikan Bakal Daftar Calon Bupati Morut

Selain itu ia juga bertekad membantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama didalam pencegahan penyebaran paham radikal, intoleran dan terorisme terutama terhadap di kalangan remaja dan generasi milenial yang ada di wilayah Kec. Poso Kota Kab. Poso.

Kemudian Riswan mengaku bahwa apa yang pernah ia lakukan beberapa tahun silam itu adalah salah kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya. 

“ banyak hal yang saya pelajari pada saat didalam Lapas hingga bebas dan kemudian saya sadari apa yang dulu saya lakukan merupakan tindakan yang salah dan tidak benar, apalagi dengan melawan hukum yang berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat”. Kata Riswan

Selain itu Riswan alias Abu Alif alias Riswan Bin Lasong juga mengatakan, dirinya akan selalu mendukung kebijakan Pemerintah dan mendukung serta membantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kab. Poso terutama dalam kegiatan pencegahan berkembangnya pemahaman radikal terutama di wilayah Kec. Poso Kota Kabupaten  Poso.***

Pos terkait