PALU,BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024. Bertempat di aula kantor KPU Sulteng, Senin (4/3/2024).
Ketua KPU Sulteng Risvi Renol mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu berkomitmen bekerja sesuai norma yang berlaku.
“Dipastikan Pemilu 2024 sudah sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku” Kata Ketua KPU Sulteng Risvi Renol.
Ia menjelaskan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat provinsi dilakukan setelah rekapitulasi setiap kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi Sulteng dilakukan. Yang merupakan tahapan dari rekapitulasi merupakan rangkaian lanjutan terhadap pemilu serentak 2024.
“Sampai saat ini tentu kita patut bersyukur, tahapan pemilu 2024 mampu kami selenggarakan bisa aman dan lancar serta hal ini tidak lepas dari dukungan banyak pihak,” tuturnya.
Sesuai juknis rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan mulai 4 maret hingga 9 maret 2024. KPU Sulteng menargetkan dalam sehari rekapitulasi perolehan suara bisa dilakukan sebanyak 3 kabupaten/kota.(Nana)