GPB Desak Penanganan Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palu

  • Whatsapp

PALU, BULLDTIN.ID – Gerakan perempuan Bersatu yang terdiri dari  SKP-HAM, Sikola Mombine, Libu Perempuan, KPKP-ST, dan KPPA mendampingi keluarga korban kekerasan seksual anak melakukan audiensi ke kantor UPT PPA Sulteng. Audiensi diterima oleh Kepala UPT PPA Patricia, Kasi Tindak Lanjut Kasus Zulfikar, Tenaga Ahli Hukum Salma Masri.

Ketua SKP-HAM, Nurlaela Lamasitudju menyampaikan kekhawatirannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menyoroti terduga pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka

Ia mengungkapkan bahwa ada upaya damai yang diajukan oleh pelaku untuk menarik laporan kasus tersebut.

“istri pelaku dan ayah korban pernah datang ke UPT untuk meminta jalan agar kasus tersebut dihentikan. Mereka ingin menarik laporan. Namun UPT menolak karena kasus kekerasan seksual pada anak tidak bisa dihentikan” kata Patricia Kepala UPT PPA Sulteng.

Menurut Patricia istri pelaku dan ayah korban yang dalam hal ini bersaudara kandung mendatangi UPT atas arahan Unit PPA Polda Sulteng.

sampai saat ini pemeriksaan psikologis terhadap korban belum berhasil dilakukan karena anak tersebut belum dibawa lagi ke UPT,  Padahal sebelumnya konseling awal telah dilakukan kepada korban di kantor UPT dan saat korban bisa menuturkan peristiwa kekerasan seksual yang menimpanya selama hampir 4 tahun kepada psikolog.

Namun kemudian ada perubahan sikap dari orang tua korban, hampir dua minggu terakhir ayah korban telah memutuskan kontak dengan pihak UPT, ditambah lagi tim pengacara yang ditunjuk oleh ayah korban meminta berbagai syarat untuk bisa dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban Salah satunya, pemeriksaan harus dilakukan di hari libur. Permintaan kuasa hukum itu tidak dapat dipenuhi oleh UPT PPA karena melanggar SOP penanganan kasus.

Berita Pilihan :  95 Persen Anak di Sulteng Harus Dapat Imunisasi Polio 

Berdasarkan situasi itu, GPB dan keluarga korban yang diwakili oleh nenek dan paman korban, mendesak UPT PPA untuk segera melakukan tugasnya menangani korban. Walaupun banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi.

Selanjutnya dari informasi tenaga ahli hukum UPT PPA Salma Masri, bahwa jadwal pemeriksaan psikologi korban akan dilaksanakan Selasa 26/3 di kantor Polda Sulteng. Ini adalah strategi yang dipilih UPT karena ayah korban dan kuasa hukum terkesan tidak ingin membawa korban ke UPT.

Di tegaskan pula oleh kepala UPT, Jika sampai pemeriksaan besok tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka pihak UPT akan membuat laporan penanganan kasus ini kepada Kadis PPA hingga ke Gubernur Sulteng.

Selain audiensi ke UPT PPA, GPB juga akan melakukan audiensi ke Unit PPA Polda Sulteng.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulteng dalam hal ini Kasubnit pak Dirham. Untuk sementara jadwal audiensi belum didapatkan karena pihak Polda masih sedang sibuk dalam penyembutan Presiden ke Palu,” kata Nurlaela.

“Tidak hanya dengan pihak UPT PPA dan Unit PPA Polda Sulteng, GPB juga akan melakukan audiensi kepada Tim Pendamping Hukum anak UNA. Untuk mendapatkan kepastian penangan kasus juga untuk memberikan dukungan moril kepada anak UNA agar dikuatkan dalam menjalani proses hukum untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan,” tambahnya.

Pos terkait