PALU, BULLETIN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, meminta perpanjangan waktu atas pemeriksaan laporan kerja pertanggung jawaban (LKPJ). Hal ini dikatakan joppie alvi kekung dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota untuk Tahun 2023. Di ruang sidang utama kantir DPRD Kota Palu. Kamis (18/04/2024).
Joppie menyebut bahwa alasan permintaan perpanjangan waktu tersebut karena masih terdapat 5 organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum bisa memberikan penjelasan yang akurat dan masih berbelit-belit.
Kelima OPD tersebut adalah Dinas Koprasi dan UMKM Kota Palu, Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palu, dan Dinas Sosial. Meskipun sebelumnya Pansus telah memeriksa lima OPD, namun Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah memberikan klarifikasi.
Saat dimintai keterangan menurut joppie mereka menyampaikan alasan bahwa kepala bagian (Kabag) yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil Keputusan sehingga mereka harus menunggu arahan pimpinan.
“Pembahasan terakhir kemfin itu sampai dengan lepas magrib yang tinggak OPD itu sekitar 5 OPD” kata Joppie
Ia juga menyoroti adanya pembahasan yang dilkaukan di tahun 2023 yang telah menjadi komitmen Bersama anatara pemerintah kota palu dan DPRD yang tudak bisa direalisasikan.
“ini adalah sistem penganggaran yang luar biasa, telah menjadi kesepakatan gtapi tidak bisa dieksekusi dan itu rata- rata DPRD itu tidak ingin malu dengan kita konstituen, karena DPRD ini adalah badan yang dalam penyelenggara pemerintah daerah itu sejajar dengan eksekutif” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido bakal mengundang seluruh OPD yang dimaksudkan oleh Ketua Pansus untuk mengetahui permasalahan-nya.
“Bappeda dan Badan Keuangan, wajib hadir setiap ada kegiatan rapat Pansus. Karena mereka yang mengetahui semua permasalahan yang ada di OPD. Insya Allah, saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak boleh diwakili,” tegas Renny