POSO, BULLETIN.ID – Mantan napiter Irham Hana Yodjo Bento merupakan salah satu eks napi kasus terorisme yang saat ini tanggal di Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Sebelumnya Irham mendapat vonis hukuman penjara selama 4 (empat) tahun di Lapas Nusakambangan, dan bebas pada bulan Juni 2020.
Irham saat telah kembali ke masyarakat dan mengaku hanya ingin fokus bekerja untuk menghidupi keluarganya dan tidak mau lagi kembali terlibat dengan aktivitas yang berkaitan dengan Tindakan terorisme.
Ia pun mengaku menyesal dengan perbuatan yang pernah dilakukan dengan telah berbaiat kepada pemahaman ISIS hingga berencana melakukan penyerangan kepada aparat keamanan.
Irham siap membantu aparat keamanan dalam menangkal serta meminimalisir penyebaran pemahaman radikalisme di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“beraktivitas di rumah saja, menjaga kios dan juga menjual BBM jenis solar di depan kios, yang mana BBM jenis solar tersebut dibeli dari eks napiter atas nama Syafyudin alias Puding” tutur Irham saat ditemui oleh tim madago raya di kediamannya beberapa waktu lalu.