PALU, BULLETIN.ID – Panitia khusus (Pansus) ll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD )Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi, Rabu (15/5.2024).
Raperda itu digodok dalam rapat pansus ll yang dipimpin oleh Ketua Pansus II, H Zainal Abidin Ishak dan dihadiri anggota Pansus II lainnya antara lain, Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, dan Nur Rahmatu.
“Raperda Jasa Konstruksi ini sebenarnya untuk mencegah hal hal itu jangan terjadi lagi lagi,” ujarnya.
Nur Rahmatu mengatakan, daerah diberikan peluang untuk mengatur dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha jasa konstruksi yang kecil.
Nur Rahmatu mengungkapkan bahwa saat melakukan konsultasi di Departemen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, Pemerintah daerah memberikan peluang mengatur soal jasa konstruksi dengan ketentuan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.*