PALU, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna ke-VI DPRD Kota Palu, dengan agenda pembukaan masa persidangan cawu II tahun sidang 2024.
Dalam tersebut ketua DPRD Palu Armin menjelaskan bahwa agenda pembukaan masa persidangan cawu II Tahun 2024, merupakan pintu masuk atau dasar lembaga penyelenggara DPRD Kota Palu, dilaksanakan dengan berbagai aktifitas jenis rapat dalam satu masa persidangan yang membutuhkan konsentrasi dan tenaga.
Tentunya hal tersebut karena adanya tantangan dan kesulitan rentan waktu, maupun peraturan perundang-undangan.
“Pada masa persidangan ini, selaku pimpinan rapat menitipkan harapan kepada semua unsur pemangku kepentingan pemerintah daerah dan khususnya anggota DPRD Kota Palu, kiranya kembali memacu semangat untuk bekerja guna meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Armin yang juga selaku Ketua DPRD Kota Palu.
Lanjut Armin, pada tahun ini tentunya konsentrasi para anggota DPRD terpecah oleh berbagai tahapan Pilkada serentak. Dimana disatu sisi sebagai kader partai dan sisi lainnya merupakan pejabat daerah.
Olehnya, selaku pimpinan rapat, ia mengimbau agar tetap melaksanakan serta memaksimalkan kinerja, dengan melakukan manejemen waktu yang tidak mengurangi kualitas keputusan, demi upaya menyelesaikan berbagai problematika pemerintah yang akan dilalui dicaturwulan ini.
Pada masa persidangan cawu II, DPRD Kota Palu akan melakukan beberapa pembahasan. Diantaranya:
Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024
Pembahasan kesepakatan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD 2025 dan rancangan sementara Platform anggaran 2025.
Pembahasan dan kesepakatan Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2024 dan rancangan perubahan prioritas Platform anggaran sementara 2024.
Pembahasan Ranperda tentang perubahan anggaran daerah Tahun 2024.
“Kami sangat berharap produk hukum daerah yang telah disebutkan, telah memenuhi kualifikasi untuk masuk dalam agenda pembentukan prodak hukum daerah. Sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan umum dan aspirasi masyarakat, dan memenuhi standarisasi, kualitas analisis kebutuhan peraturan daerah,” harap pimpinan rapat.
Selain itu, DPRD Kota Palu juga akan melakukan pembahasan terkait Ranperda pembentukan Kelurahan Vatutela.
Dimana Ranperda tersebut, merupakan agenda yang belum rampung pada masa persidangan cawu II Tahun sidang 2024.
Rapat paripurna dihadiri Asisten pemerintahan dan kesra Setda Kota Palu, H. Usman, Wakil Ketua II DPRD Palu, Erman Lakuana, Wakil Ketua II DPRD Palu, Rizal, Sekertaris DPRD Palu, Muliyati, anggota DPRD Palu, dan pimpinan OPD Pemerintah Kota Palu.