Silpa Sulteng Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp.290 Miliar Lebih

  • Whatsapp
DPRD Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, Terkait Pembahasan/Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Selasa (25/06/2024). (Bulletin/Foto:Humas DPRD Sulteng)

PALU, BULLETIN.ID – DPRD Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, Terkait Pembahasan/Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Selasa (25/06/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Moh.Arus Abdul Karim,da  juga dihadiri Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola Serta para Anggota DPRD Sulteng.

Sementara itu, Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina dan dihadiri beberapa para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, serta dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, dan para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, serta para tamu undangan lainnya.

Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa pembahasan tersebut sebelumnya sudah dibahas pada rapat paripurna sebelumnya dan telah memberikan kesempatan kepada Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD untuk melakukan pembahasan atas Raperda tersebut. 

Olehnya itu, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Juru Bicara (Jubir) Banggar untuk menyampaikan laporan hasil pembahasannya atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Maka pada kesempatan tersebut, Ronald Gulla.ST, selaku Jubir Banggar menyampaikan bahwa pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dan berjalan dengan baik dan lancar, diawali dengan penyampaian Pidato Pengantar Gubernur, penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Tanggapan/Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi  dan dilanjutkan dengan Pembahasan dalam Rapat Badan Anggaran DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. 

Setelah melalui proses pembahasan, Badan Anggaran DPRD Sulteng menyimpulkan bahwa rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah TA 2023, dengan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.4 triliun lebih, dan Penerimaan Pembiayaan Rp.769 miliar lebih, maka jumlah antara realisasi pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.5 triliun lebih, namun realisasi Belanja Daerah sebesar Rp.5 triliun lebih, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp.290 miliar lebih. 

Selain itu, Ronald Gulla juga menyampaikan beberapa catatan-catatan Badan Anggaran DPRD, yakni terkait 

program kegiatan yang merupakan Pokok-pokok Pikiran DPRD yang tidak terealisasi pada Tahun Anggaran 2023, agar dapat menjadi pertimbangan untuk dimasukan dalam RKPD Perubahan dan menjadi Prioritas dalam penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. 

“Realisasi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak memenuhi target 2023 agar dapat menjadi perhatian untuk ditingkatkan proyeksinya pada tahun 2025 karena potensinya sangat besar serta Pendapatan Asli Daerah dari kekayaan Daerah yang dipisahkan agar ditargetkan sesuai kondisi real seperti Bank Sulteng” Kata Ronald

Badan Anggaran DPRD juga merekomendasikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2023 yang belum diproyeksikan akan dibahas Bersama dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bersama mitra mitra terkait pada masing-masing komisi.

Dan laporan Banggar tersebut akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang persetujuan raperda menjadi perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Selanjutnya pimpinan rapat juga memberikan kesempatan kepada Panitia Khusus (Pansus) yang sudah dibentuk sebelumnya atas dasar pembahasan raperda tersebut untuk menyampaikan hasil kerja pansus terkait rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan raperda menjadi perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Olehnya itu pada kesempatan tersebut, Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu.MBA, selaku Jubir Pansus menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Sulteng dengan Sisa Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 sebesar Rp. 290.945.332.497,33, yang dimana akan dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2024 dengan rincian penerimaan masing-masing pos akan menjadi sumber  penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pimpinan rapat juga menyampaikan bahwa berdasarkan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat (2) dan (3)  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama dan hal tersebut dilakukan paling lambat 7 (Tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dan sesuai PP No.12 Tahun 2019 Pasal 195 Ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Perkada Provinsi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (Tiga) hari terhitung tanggal persetujuan rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Senadah dengan hal tersebut, Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Gubernur Sulteng yang dalam hal ini diwakili oleh Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina untuk menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas penetapan raperda tersebut. 

Dra.Novalina.MM, menyampaikan bahwa pengajuan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, telah banyak mendapatkan tanggapan dan respon melalui pandangan umum oleh seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulteng.

Selain itu, pengajuan raperda ini disamping untuk memenuhi ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga secara substansial merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah provinsi sulteng yang melalui dari kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan juga merupakan pengawasan terhadap keuangan daerah.

Olehnya itu, Sekdaprov Sulteng kembali menyampaikan bahwa adapun beberapa  tanggapan ataupun pandangan umum fraksi DPRD yang disampaikan atas raperda tersebut, hal itu merupakan bentuk perhatian atas pelaksanaan APBD, dan tentunya kesemuanya itu akan dijadikan sebagai bahan guna meningkatkan dan memantapkan proses pelaksanaan APBD dimasa yang akan datang.

Selanjutnya pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi untuk membacakan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulteng. 

Pos terkait