PALU, BULLETIN.ID – Komisi-I DPRD Sulteng memoyoroti pemerintah daerah kabupaten Banggai Terkait Calon DOB To
Tompotika. Hal ini dikemukakan ketua komisi l DPRD Sulteng saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Instansi Terkait, yang membahas mengenai tindak lanjut daripada usulan pembentukan
Daerah Otonomi Daerah (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai, Selasa (23/07/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu dan dihadiri Wakil Ketua Komisi-I DPRD Sulteng Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sekretaris Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Ronald Gulla.ST, serta beberapa Anggota Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng yakni Hasan Patongai, Ir.Elisa Bunga Allo, dan Enos Pasaua, serta dihadiri Dinas Terkait yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng, dan juga turut hadiri Tenaga Ahli Komis-I DPRD Provinsi Sulteng.
Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu.MBA, menyampaikan bahwa terkait pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai, hal ini tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang ada yakni mekanisme awalnya seperti apa dan mekanisme akhirnya seperti apa, dan hal ini tentunya harus melalui beberapa tahapan yang harus dilakukan, dan saat ini Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng sudah melakukan sampai tahapan ketiga dalam menindaklanjuti hal tersebut.
Dan tentunya dalam hal ini, Komisi-I DPRD Sulteng akan melakukan percepatan untuk calon DOB Tompotika, sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya pada calon DOB Kabupaten Togean, tentunya hal tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang ada, dan saat ini Komisi-I DPRD Sulteng sudah menerima surat dari pihak Gubernur Sulteng sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan calon DOB Tompotika.
Menurutnya ketika Komisi-I DPRD Sulteng meminta data yang lengkap terkait calon DOB Tompotika, dan ternyata data tersebut diserahkan dari pihak Forum Pemekaran calon DOB Tompotika bukan dari pihak Pemerintah Daerah.
“namun data tersebut masih terdapat beberapa kekurangan dan meminta untuk segera melengkapi kekurangan tersebut”Ucapnya.
Olehnya itu ia kembali menyampaikan bahwa sebelum nantinya data tersebut diserahkan kembali ke Komisi-I DPRD Sulteng sebelumnya harus diserahkan kepada dinas terkait yakni pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulteng.
“Hal ini guna melakukan kajian terlebih dahulu, apabila pengkajian tersebut sudah dilakukan dan sudah memenuhi persyaratan maka data tersebut selanjutnya diserahkan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulteng guna melakukan verifikasi, setelah itu baru diserahkan kembali pada Komisi-I DPRD Sulteng guna melakukan rapat bersama dengan dinas terkait untuk membahas kembali daripada hasil kajian tersebut” jelas Sri Indraningsih Lalusu
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi-I DPRD Sulteng akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai guna meninjau seluruh persiapan untuk pemekaran calon DOB Tompotika dengan mensinkronkan semua data yang ada dengan situasi dan fakta yang ada di lapangan.
“apabila semuanya sudah sesuai dengan persyaratan maka selanjutnya Komisi-I DPRD Sulteng akan mengajukan kepada Pimpinan DPRD Sulteng untuk dilakukan Rapat Paripurna persetujuan pemberian rekomendasi untuk calon DOB Tompotika yang nantinya akan dilampirkan dengan surat gubernur sulteng serta data yang lengkap akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri”Terangnya
Ia juga menyayangkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang kurang proaktif dalam hal pengajuan calon DOB Tompotika, hal ini dibuktikan bahwa data yang selama ini diterima terkait pengajuan pemekaran ini, itu diserahkan oleh Forum Pemekaran calon DOB Tompotika bukan dari pemerintah setempat bahkan waktu penyerahan data tersebut tidak ada dari pihak pemerintah daerah maupun pihak DPRD Kabupaten Banggai yang ikut mengawal atau mendampingi penyerahan data tersebut, berbeda halnya dengan calon DOB Kabupaten Togean yang dimana dalam penyerahan data pengajuan calon DOB Kabupaten Togean, pihak pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bersama pihak DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dan forum pemekaran calon DOB Kabupaten Togean datang bersama dengan penuh semagat untuk mengajukan permohonan tersebut guna mendapatkan rekomendasi untuk pembentukan calon DOB Kabupaten Togean.
Menurutnya hal ini sangat disayangkan mengapa pemda kabupaten banggai tidak ikut andil dalam persoalan pemekaran tersebut, akan tetapi hal tersebut bukanlah menjadi suatu permasalahan yang harus dipersoalkan secara berlarut-larut, yang terpenting persyaratan tetap harus diperhatikan sebagai dasar acuan pengajuan calon DOB, dan dalam waktu dekat Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai, kiranya pemda kabupaten banggai dapat memberikan perhatian khusus jika ingin ada pemekaran di wilayahnya, dan tentunya dalam kunjungan kerja tersebut pihak Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan pertemuan rapat koordinasi bersama dengan pemda kabupaten banggai, dan forum pemekaran calon DOB Tompotika, dan selanjutnya akan melakukan peninjauan kelapangan untuk memverifikasi data administrasi dan faktual fisik di lapangan untuk melakukan kembali pengkajian guna untuk pengujian paripurna.
Harapannya bahwa agar kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai benar-benar sungguh-sungguh mengawal pemekaran calon DOB Tompotika secara baik, dan dari pihak Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng meminta kepada pihak pemerintah daerah kabupaten banggai agar kiranya bersedia turun kelapangan untuk melakukan peninjauan bersama dengan Komisi-I DPRD Sulteng.