Bulletin.id – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Headline
Headlines
Kategori: Politik
Hadirkan Saksi Fakta dan Ratusan Bukti, Mantan Ketua MK Siap Patahkan Gugatan Moeldoko
BULLETIN.ID – Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang sidang gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10/2021) siang di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.
Bukti yang Diberikan Kubu Moeldoko di Pengadilan Dinilai Tidak Nyambung
Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil KLB Demokrat di Deli Serdang telah masuk pada tahapan pembuktian dokumen
Demokrat Waspadai Putar Balik Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di Pengadilan TUN
BULLETIN.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat, Kamis, (9/9/2021), menegaskan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi.
Demokrat: Memalukan! Gerombolan KSP Moeldoko Diduga Akan Selenggarakan HUT Ilegal Atasnamakan PD di Banten
Beredar surat undangan yang mengatasnamakan pendiri Partai Demokrat dengan Ketua Panitia Djoko Setyo Widodo juga mencantumkan rangkaian acara yang akan diisi dengan sambutan Moeldoko dan Penitipan Partai Demokrat oleh Prof. S. Budhisantoso kepada Moeldoko.
Gugat Menkumham di PTUN, Status Pengacara KSP Moeldoko Dipertanyakan
Gugat Menkumham di PTUN, Status Pengacara KSP Moeldoko Dipertanyakan
Bulletin.id- Menjelang persidangan gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada Menkumham RI Yasona Laoly, Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko.