Pemeda Diminta Beri Perhatian Bagi Pelaku Koperasi dan Usaha Kecil

  • Whatsapp
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng Menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, di Palu, Senin (04/11/2024). Foto: Ist

PALU, BULLETIN.ID – Koperasi dan usaha kecil merupakan pelaku ekonomi yang banyak melibatkan peran serta rakyat, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan perhatian dan keberpihakan dalam bentuk pemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan.

Hal ini diungkap oleh wakil ketua 1 DPRD Sulteng Aristan dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil yang digrelar oleh DPRD Sulteng di Palu, Senin (04/11/2024).

Menurut Aristan hingga saat ini kondisi Koperasi dan usaha Kecil masih mengalami kendala internal berupa keterbatasan modal, kapasitas manajerial yang lemah, akses pasar, teknologi, dan ketidakmampuan bersaing dengan pelaku usaha besar yang memiliki kemampuan teknologi, permodalan, akses pasar, dan kewirausahaan yang lebih berkualitas.

Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab pemerintahan dan pembangunan Sulawesi Tengah berkewajiban membina dan mengembangkan Koperasi dan Usaha Kecil dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

“Pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan memberikan pembinaan dan mengembangkan koperasi usaha kecil” pungkas Aristan.

Berita Pilihan :  Anwar Hafid Kenang Jasa dan Keteladanan Almarhum Mutawakil M. Syukur

Pos terkait