DPRD Sulteng Matangkan Regulasi Pencegahan Narkoba Berbasis Pendidikan

  • Whatsapp
Pembahasan substansi pencegahan narkoba melalui pendekatan terpadu menjadi fokus utama dalam Uji Publik Raperda P4GN-PN yang digelar Komisi I DPRD Sulteng di Gedung Bidarawasia, Selasa malam (4/11/2025). Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID  — Pembahasan substansi pencegahan narkoba melalui pendekatan terpadu menjadi fokus utama dalam Uji Publik Raperda P4GN-PN yang digelar Komisi I DPRD Sulteng di Gedung Bidarawasia, Selasa malam (4/11/2025).

Perwakilan BNN Sulteng, I Putu Ardika Yana, menilai Raperda ini sangat relevan dengan kebutuhan daerah. Ia menekankan pentingnya strategi berbasis pendidikan, sosial, dan psikologis agar upaya pencegahan berjalan efektif.

“Pencegahan harus terpadu dan melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk sekolah dan keluarga,” tegasnya.

Dari Bapemperda DPRD, sejumlah anggota seperti Yusuf, Awaluddin, dan Dandy Adhi Prabowo memberikan masukan mulai dari penguatan peran pelaku usaha, pelibatan generasi muda, hingga memastikan Raperda ini masuk prioritas Propemperda 2026.

Tenaga ahli Bapemperda lainnya, Sitti Dahlia dan Dr. Asri Lasatu, menekankan pentingnya memperhatikan rekomendasi Kemendagri, penguatan rehabilitasi, sanksi administratif, serta pendekatan religius dan humanis melalui tokoh agama dan masyarakat.

Tim penyusun Raperda yang diwakili Masnawati Rahman dan Dr. Jubair memaparkan struktur regulasi yang terdiri atas 15 bab dan 44 pasal, termasuk pembentukan tim terpadu, kerja sama lintas sektor, serta dukungan pendanaan APBD.

Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, menyebut rancangan ini disusun untuk menghadirkan mekanisme yang komprehensif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan rentan seperti ibu rumah tangga dan pelajar.

Berita Pilihan :  DPRD Tekankan Sinergi Lintas Sektor untuk Perangi Narkoba di Sulteng

Pos terkait