PALU, BULLETIN.ID – Komisi II DPRD Sulteng menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam tata kelola ekonomi hijau, saat menggelar uji publik Raperda Ekonomi Hijau di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (6/11/2025).
Ketua Komisi II, Yus Mangun, menegaskan bahwa konsep ekonomi hijau bukan hanya tentang regulasi lingkungan, tetapi juga memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat yang adil dari pemanfaatan sumber daya alam.
“Ekonomi hijau harus menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Kita ingin agar kebijakan ini memberikan rasa keadilan dan tidak hanya berpihak pada kepentingan industri,” katanya.
Tim penyusun naskah akademik menjelaskan bahwa Raperda ini mengatur peran masyarakat dalam pengawasan aktivitas ekonomi, keterlibatan dalam kegiatan pemulihan lingkungan, hingga penerimaan manfaat ekonomi berbasis komunitas.
Uji publik tersebut juga menghadirkan perwakilan OPD, organisasi masyarakat, dan akademisi yang memberikan masukan mengenai perlunya transparansi publik dan mekanisme kolaboratif antara pemerintah, investor, dan komunitas lokal.
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng mengapresiasi arah regulasi ini karena mendukung penguatan partisipasi publik dan keselarasan dengan kebijakan nasional.








