PALU, BULLETIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu tengah mengejar penyelesaian dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif sebelum akhir tahun 2026. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Ranperda UMKM DPRD Palu, yang pembahasannya melibatkan konsultasi publik untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.
Dua ranperda yang menjadi prioritas legislatif adalah ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial, serta ranperda tentang pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Target penyelesaian ini menjadi penting karena ranperda tersebut merupakan usulan langsung dari DPRD Kota Palu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menyampaikan harapannya agar kedua regulasi tersebut dapat rampung dalam waktu dekat. “Kalau bisa Oktober sudah selesai. Namun, kalau molor, paling tidak jangan sampai menyebrang tahun,” kata Arif Miladi saat menghadiri konsultasi publik terkait Ranperda UMKM DPRD Palu di Kantor Kecamatan Palu Selatan.
Penyelesaian dua ranperda ini merupakan bagian krusial dari agenda legislasi DPRD Kota Palu tahun ini. Sebelumnya, DPRD telah berhasil menyelesaikan dan mengesahkan empat perda yang berasal dari usulan inisiatif mereka. Dengan demikian, dua ranperda ini menjadi sisa yang harus dituntaskan.
Khusus untuk Ranperda UMKM DPRD Palu, proses penyusunain tidak hanya dilakukan secara internal. DPRD menilai konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai persoalan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM. Hal ini memastikan bahwa substansi ranperda akan benar-benar relevan dan aplikatif di lapangan.
“Sejauh ini belum ada kendala. Dengan adanya masukan dari masyarakat, DPRD akan merumuskan sehingga persoalan yang disampaikan bisa tertampung secara aspiratif dalam ranperda ini,” ujar Arif Miladi. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan berharga dalam penyempurnaan substansi Ranperda UMKM DPRD Palu sebelum masuk ke tahap pembahasan dan penetapan akhir.
DPRD Palu harus menyeimbangkan kebutuhan untuk menyelesaikan agenda legislasi dengan tuntutan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas. Target penyelesaian sebelum 2027 tidak boleh mengesampingkan esensi dari ranperda, terutama Ranperda UMKM DPRD Palu yang akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan dan memberdayakan pelaku usaha.
Masukan dari pelaku UMKM diharapkan dapat memperkaya materi ranperda, termasuk terkait berbagai hambatan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha. DPRD Kota Palu membuka ruang bagi masyarakat untuk terus menyampaikan aspirasi selama proses penyusunan berlangsung. Dengan dua ranperda inisiatif yang tersisa, DPRD menargetkan seluruh agenda ini dapat dituntaskan tanpa harus melampaui batas waktu 2026.(IZ)






