PALU, BULLETIN – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) menegaskan komitmen mempercepat penyusunan rekomendasi terkait penyelesaian Konflik Agraria Toli-Toli di kawasan perkebunan kelapa sawit. Langkah ini diambil setelah menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Toli-Toli yang menuntut kepastian hak atas lahan mereka.
Audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu, pada Kamis, 6 Agustus 2026, menjadi forum penting bagi masyarakat. Mereka menyampaikan perkembangan penanganan sengketa agraria yang hingga kini belum menemukan penyelesaian komprehensif, berharap pemerintah daerah mengambil tindakan lebih konkret agar Konflik Agraria Toli-Toli yang telah berlarut-larut segera berakhir.
Ketua Pansus DPRD Sulawesi Tengah, Nurmansyah Bantilan, menjelaskan bahwa persoalan agraria melampaui sengketa lahan. Ia menekankan bahwa hal tersebut juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan investasi di wilayah tersebut. Pansus berkomitmen untuk penyelesaian Konflik Agraria Toli-Toli yang transparan dan adil.
“Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen Pansus untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Toli-Toli berjalan secara transparan, adil, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nurmansyah.
Menurut Nurmansyah, semua masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi bahan utama dalam penyusunan rekomendasi Pansus. Rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pijakan untuk mengambil langkah penyelesaian yang terukur dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan Konflik Agraria Toli-Toli.
“Kami menerima berbagai perkembangan dan aspirasi masyarakat. Seluruhnya akan menjadi bahan rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Nurmansyah menegaskan bahwa DPRD tidak ingin Konflik Agraria Toli-Toli hanya berhenti pada pembahasan di tingkat legislatif. Oleh karena itu, Pansus akan menyerahkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bentuk sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mencari solusi komprehensif.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat merespons rekomendasi tersebut dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten, instansi teknis terkait, serta pihak perusahaan yang terlibat dalam konflik agraria. Koordinasi ini penting untuk mencapai penyelesaian yang efektif.
Menurut Nurmansyah, penyelesaian sengketa agraria merupakan langkah krusial untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tengah. Solusi yang adil akan memberikan dampak positif ganda.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya terlindungi. Di sisi lain, penyelesaian konflik juga harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.
Pansus DPRD Sulawesi Tengah memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian Konflik Agraria Toli-Toli secara adil, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta mengurangi potensi konflik sosial di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Toli-Toli.





