Kejari Palu Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan Barang Bukti 77 Perkara

  • Whatsapp
Narkotika di Palu
Kejari Palu Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan Barang Bukti 77 Perkara. (Foto:Ist)

PALU, BULLETIN – Sebanyak 60 dari 77 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palu adalah kasus narkotika, menyoroti dominasi kasus narkotika di Palu. Angka ini terekam dalam pemusnahan barang bukti inkracht di Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu pada Selasa, 22 September 2026. Pemerintah Kota Palu pun merespons dengan memperkuat pencegahan melalui keluarga.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sekitar 1.224,43 gram sabu, telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan ini menunjukkan tingginya angka kasus narkotika di Palu yang berhasil ditangani penegak hukum.

“Jadi kegiatan hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Palu bersama Forkopimda dan teman-teman lainnya, terkait pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht. Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini,” kata Lapatawe B. Hamka, Kepala Kejaksaan Negeri Palu.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai ketentuan berlaku. Kejaksaan Negeri Palu menjadwalkan kegiatan serupa secara berkala dua kali dalam setahun untuk menekan peredaran narkotika di Palu.

“Kami dari Kejari Palu melakukan pemusnahan barang bukti setahun dua kali. Kemungkinan Desember nanti kita lakukan pemusnahan lagi,” ujarnya.

Dominasi kasus narkotika di Palu menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Palu. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menekankan bahwa penanganan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan setelah perkara terjadi, tetapi juga harus diperkuat dengan pencegahan.

Menurut Hadianto, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, khususnya keluarga. Pemkot Palu mendorong penguatan satuan tugas dan membangun kesadaran keluarga melalui program Sekolah Khusus Keluarga untuk mengatasi masalah narkotika di Palu.

“Langkah yang terus kita ambil adalah menguatkan satuan tugas yang sudah ada, kemudian terus membangun penyadaran lewat keluarga melalui program Sekolah Khusus Keluarga,” kata Hadianto.

Berita Pilihan :  Jule Ditangkap Polisi Terkait Vape Mengandung Etomidate

Pemkot juga mendorong RT dan RW untuk berperan aktif memantau lingkungan masing-masing. Upaya ini diperkuat melalui Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI, kepolisian, dan berbagai satuan tugas lainnya dalam upaya menanggulangi narkotika di Palu.

Hadianto menilai keluarga adalah benteng utama yang menentukan kemampuan masyarakat mencegah generasi muda terjerumus masalah sosial, termasuk penyalahgunaan narkotika di Palu.

“Semua ini sangat bergantung pada kekuatan sebuah rumah tangga. Kalau keluarga kita menjaga anak-anak kita dengan baik dan menjaga hal-hal yang menjurus kepada hal yang tidak baik, saya pikir ini akan terjaga,” ujarnya.

Selain pengawasan lingkungan, Pemkot Palu membuka kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Palu melalui edukasi hukum. Salah satu program yang mendapat perhatian adalah Jaksa Masuk Sekolah, yang dianggap penting dalam pencegahan narkotika di Palu.

Hadianto berpendapat bahwa edukasi hukum sejak dini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan. Program ini bahkan bisa dikolaborasikan dengan Sekolah Khusus Keluarga yang dikembangkan pemerintah kota.

“Nanti bisa kita edukasi masyarakat terkait masalah hukum. Itu juga sudah bisa kita masukkan sebagai modul,” katanya.

Menurut Hadianto, membangun kesadaran hukum dan menjauhkan generasi muda dari narkotika di Palu bukan hanya tugas pemerintah atau penegak hukum. Ini membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan secara berkelanjutan.

Ia berharap generasi muda Kota Palu tumbuh dengan kesadaran untuk menjaga diri dan lingkungan tempat tinggalnya, sehingga kasus narkotika di Palu dapat ditekan.

“Kalau mereka menginginkan tantangan ke depan itu tidak menjadi sebuah tantangan akumulatif, maka hari ini mereka harus mampu menjaga kotanya sejak dini, agar tidak menjadi beban mereka di kemudian hari,” pungkasnya.

Pos terkait