Polresta Palu Geledah PDAM, Sita 8 Bundel Dokumen Dugaan Korupsi Rp2 Miliar

  • Whatsapp
Polisi Geledah PDAM Palu
Polresta Palu Geledah PDAM, Sita 8 Bundel Dokumen Dugaan Korupsi Rp2 Miliar. (Foto:Lis)

PALU, BULLETIN – Penyidik Polresta Palu melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu pada Senin, 21 September 2026. Aksi Polisi Geledah PDAM Palu ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp2 miliar dari Pemerintah Kota Palu pada tahun 2023.

Penggeledahan ini menandai tahap baru dalam penyelidikan yang telah berjalan sejak Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, setidaknya delapan bundel dokumen penting berhasil disita oleh petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Palu.

Kasatreskrim Polresta Palu, Ismail, menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti. Ini adalah langkah krusial sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus Polisi Geledah PDAM Palu ini.

“Penggeledahan itu untuk melengkapi alat bukti. Ini terkait masalah kasus korupsi, yang mana ada perbuatan melawan hukum,” kata Ismail.

Ismail juga menyampaikan bahwa penyidik telah menggelar ekspose perkara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, nilai pasti dugaan kerugian negara belum bisa diumumkan karena proses pendalaman masih berlangsung intensif.

“Untuk jumlah dokumen hari ini, kami sudah ada delapan bundel,” ujarnya.

Dalam perkembangan penyidikan, pihak kepolisian telah mengantongi satu nama dengan inisial RS yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini. Inisial RS telah diungkapkan oleh Ismail.

Meskipun demikian, status tersangka belum resmi ditetapkan untuk RS. Penyidik masih fokus pada pemenuhan alat bukti yang cukup sebelum mengambil keputusan mengenai status hukum pihak yang diperiksa dalam kasus Polisi Geledah PDAM Palu ini.

“Untuk sementara terduga masih satu,” kata Ismail.

Polisi juga belum merinci besaran nilai kerugian negara. Menurut Ismail, angka tersebut akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pemenuhan alat bukti rampung. Ini menunjukkan kehati-hatian penyidik dalam menangani kasus korupsi ini.

Kasus ini berpusat pada dana penyertaan modal sebesar Rp2 miliar dari Pemerintah Kota Palu kepada PDAM Kota Palu yang dicairkan pada tahun 2023. Dana ini menjadi objek utama penyelidikan saat Polisi Geledah PDAM Palu.

Rencana pemberian modal ini sebelumnya tercantum dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dokumen pembahasan tersebut menguraikan rencana Pemkot Palu untuk menyertakan modal Rp2 miliar kepada PDAM pada tahun tersebut.

Berita Pilihan :  Dua Ponsel Disita, Kanwil Ditjenpas Sulteng Persempit Celah di Lapas Palu

Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM Kota Palu, Rindi Rinaldi, menjelaskan bahwa dana tersebut diterima saat PDAM masih dipimpin oleh direktur sebelumnya, Alvian. Namun, penggunaan dana tersebut terjadi ketika PDAM berada di bawah kepemimpinan Roy Elisa Sumakul.

“Dananya masuk di zaman direktur Pak Alvian, tetapi penggunaannya memang di zaman direktur Pak Roy Sumakul,” ujar Rindi.

Keterangan ini menjadi salah satu fokus utama yang perlu didalami oleh penyidik untuk mengungkap bagaimana proses penggunaan dana penyertaan modal tersebut berlangsung. Ini akan menjadi kunci dalam menentukan apakah ada penyimpangan.

Dalam operasi Polisi Geledah PDAM Palu, sejumlah dokumen penting perusahaan berhasil diamankan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2023 dan 2024, serta dokumen pengajuan perubahan RKAP pada masa kepemimpinan Roy Sumakul.

Rindi mengungkapkan bahwa pengajuan perubahan RKAP tersebut tidak mendapatkan disposisi atau persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM). Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur yang seharusnya diikuti.

Selain dokumen anggaran, polisi juga menyita surat teguran dari Wali Kota Palu yang ditujukan kepada Roy Sumakul. Surat tersebut diterbitkan menyusul adanya temuan dari Inspektorat dan berisi permintaan agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti.

Semua dokumen yang disita ini kini menjadi alat bukti vital bagi penyidik. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat mengurai secara jelas proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban penyertaan modal tersebut.

Pihak PDAM Kota Palu menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalankan oleh Polresta Palu. Mereka berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahap penyidikan kasus Polisi Geledah PDAM Palu.

Rindi memastikan bahwa pihak perusahaan telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik sejak awal perkara bergulir. Ini menunjukkan transparansi dari pihak PDAM.

“Kami mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Polres sampai dengan tahap ini,” kata Rindi.

Dengan disitanya delapan bundel dokumen, penyidik kini memiliki bahan tambahan yang kuat untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal tahun 2023. Kasus Polisi Geledah PDAM Palu ini terus bergulir.

Hingga penggeledahan ini dilaksanakan, polisi belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara atau penetapan tersangka. Penetapan status hukum masih menunggu kelengkapan alat bukti dan hasil pendalaman menyeluruh dari proses penyidikan.

Pos terkait