116.477 Hektare Masuk Usulan Wilayah Adat di Sulawesi Tengah

  • Whatsapp
Sekda Sulteng Novalina menerima penyerahan dokumen usulan penetapan wilayah hukum adat dari perwakilan masyarakat hukum adat, Kamis (24/9/2026). (Foto:Indrawati Zainuddin)

PALU, BULLETIN.ID – Sebanyak 11 komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di Sulawesi Tengah mengajukan dokumen usulan wilayah adat dengan total luasan mencapai 116.477,26 hektare.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi multipihak Program Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis. (24/09/2026).

Dalam rakor tersebut, tujuh masyarakat hukum adat juga mengusulkan penetapan wilayah adat dengan total luas mencapai 116.477,26 hektare. Usulan tersebut meliputi Tau Taa Wana Lipu Mpoa dengan luas 16.955 hektare di Kabupaten Tojo Una-Una dan Banggai.

Kemudian Tau Taa Wana Lipu Vula Vanangga Bulang mengusulkan 22.098,61 hektare di Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara. Tau Taa Wana Lipu Uamatopa mengusulkan wilayah seluas 14.738,91 hektare di Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara. Sementara Tau Taa Wana Lipu Kasiala mengusulkan 32.130,03 hektare di dua kabupaten yang sama.

Berikutnya, Ngata Sivoi Bangga mengusulkan 16.193,80 hektare di Kabupaten Sigi dan Donggala. Ngata Tompu mengusulkan 5.604,67 hektare di Kabupaten Sigi dan Parigi Moutong. Sedangkan Toko Tara Ngata Fatutela mengusulkan 3.756,44 hektare di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Sementara itu Pemerintah Sulawesi Tengah menempatkan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari tindak lanjut regulasi daerah.

Sekertari Daerah Novalinda menyebut bahwa seluruh pihak termasuk perangkat daerah, mengambil peran dalam menjalankan peta jalan dan rencana aksi sehingga Perda Nomor 12 Tahun 2025 tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur

Setelah Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditetapkan, pemerintah daerah mulai menyusun rencana aksi untuk memastikan regulasi tersebut memiliki tindak lanjut konkret.

Berita Pilihan :  XRI Chapter Palu Bidik Perputaran Ekonomi UMKM Lewat Touring

Untukn itu Pemprof juga telah menyusun rancangan peta jalan yang selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Peta jalan tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk mengarahkan tahapan pengakuan, mulai dari identifikasi komunitas, verifikasi, pemetaan wilayah, hingga proses penetapan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Pemerintah menilai lahirnya Perda bukan akhir dari perjuangan masyarakat adat, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih kompleks” Kata Novalina . Meski demikian tantangannya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat, bukan berhenti sebagai dokumen administratif.

Bagi masyarakat hukum adat, wilayah adat tidak sekadar hamparan tanah yang dapat dihitung dalam satuan hektare. Wilayah tersebut berkaitan dengan ruang hidup, sumber penghidupan, hubungan sosial, nilai budaya, serta aturan yang diwariskan antargenerasi.

Karena itu, pengakuan masyarakat hukum adat juga berkaitan dengan bagaimana negara mengakui tata kelola masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Dalam konteks Sulawesi Tengah, isu tersebut semakin penting karena wilayah adat bersinggungan dengan kawasan hutan, sumber daya alam, pertanian, perkebunan, pertambangan, serta berbagai kepentingan pembangunan. (IND)

Pos terkait