Sri Indraningsih Dorong Perda Berorientasi Solusi, Bukan Sekadar Produk Hukum

  • Whatsapp
Sri Indraningsih Dorong Perda Berorientasi Solusi, Bukan Sekadar Produk Hukum. (Foto:Ist)

JAKARTA, BULLETIN.ID – Kualitas peraturan daerah tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi yang disahkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menghasilkan perubahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perspektif tersebut menjadi penting dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Sri Indraningsih, tampil sebagai keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah untuk Asistensi dan Identifikasi Propemperda Provinsi Tahun 2027 di Ballroom Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Keterlibatan Sri Indraningsih dalam forum nasional tersebut menempatkan pengalaman Sulawesi Tengah dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai bagian dari pertukaran pengetahuan antardaerah. Namun, tantangan utama pembentukan Perda bukan semata-mata menghasilkan regulasi, melainkan memastikan setiap aturan memiliki urgensi, sasaran yang jelas, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Anang Budi Gunawan; Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Aisyah Lailiyah; serta Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda Sormin.

Forum ini juga melibatkan para ketua Bapemperda DPRD provinsi, kepala Bappeda, dan kepala biro hukum dari berbagai daerah di Indonesia.

Pembentukan Perda merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah. Karena itu, proses penyusunannya perlu dimulai dengan mengidentifikasi persoalan yang benar-benar membutuhkan intervensi melalui regulasi.

Tanpa perencanaan berbasis kebutuhan, pembentukan Perda berisiko hanya memenuhi agenda administratif, sementara persoalan yang dihadapi masyarakat belum tentu memperoleh solusi. Regulasi juga dapat kehilangan daya guna apabila tidak disertai kajian yang memadai, kejelasan pelaksana, serta kesiapan anggaran dan mekanisme penerapan.

Dalam konteks tersebut, Bapemperda memiliki peran penting untuk memastikan setiap usulan regulasi memiliki alasan yang kuat. Usulan Perda perlu diuji berdasarkan urgensi persoalan, kewenangan daerah, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta kemungkinan penerapannya di lapangan.

Pendekatan ini membuat penyusunan Propemperda tidak sekadar menjadi daftar rancangan peraturan yang akan dibahas, tetapi juga instrumen untuk menentukan prioritas kebijakan daerah.

Bagi masyarakat, kualitas sebuah Perda pada akhirnya terlihat dari dampaknya. Aturan yang berkaitan dengan pelayanan publik, perlindungan sosial, pengembangan ekonomi daerah, maupun pemberdayaan usaha masyarakat perlu dirancang dengan sasaran yang jelas agar manfaatnya tidak berhenti pada rumusan normatif.

Tahapan asistensi dan identifikasi Propemperda Tahun 2027 menjadi kesempatan bagi setiap provinsi untuk mengevaluasi kebutuhan regulasinya. Sinkronisasi antara DPRD, Bappeda, dan biro hukum diperlukan agar agenda legislasi berjalan searah dengan perencanaan pembangunan serta kemampuan pelaksanaan pemerintah daerah.

Koordinasi tersebut juga penting untuk mencegah tumpang tindih aturan, mengurangi usulan yang tidak memiliki urgensi memadai, dan memastikan rancangan Perda tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain kualitas substansi, efektivitas regulasi perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan. Setiap rancangan idealnya memiliki tujuan yang terukur, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, serta mekanisme evaluasi untuk menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar mencapai hasil yang diharapkan.

Dengan demikian, keberhasilan Propemperda tidak hanya dilihat dari jumlah rancangan yang masuk atau ditetapkan, tetapi juga dari kualitas proses penyusunan dan kesiapan regulasi untuk diterapkan.

Bagi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, penguatan fungsi pembentukan Perda merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam memastikan kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Peran tersebut menuntut Bapemperda untuk tidak hanya mengawal tahapan pembahasan rancangan regulasi, tetapi juga mencermati substansi, urgensi, dan konsekuensi penerapannya. Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi penting agar regulasi yang direncanakan dapat diterjemahkan menjadi program dan pelayanan yang nyata.

Kehadiran Sri Indraningsih sebagai keynote speaker dalam rakor nasional tersebut sekaligus membuka ruang bagi pertukaran pengalaman mengenai perencanaan dan pembentukan produk hukum daerah. Pengalaman antardaerah dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses legislasi sesuai karakteristik, kewenangan, dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Pada akhirnya, Perda yang berkualitas bukan sekadar aturan yang selesai dibahas dan disahkan. Regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum, menjawab persoalan yang menjadi dasar pembentukannya, serta menghadirkan manfaat yang dapat diukur.

Tantangan penyusunan Propemperda 2027 karena itu terletak pada keberanian menentukan prioritas: memilih regulasi yang benar-benar dibutuhkan, menyusunnya berdasarkan kajian yang kuat, dan memastikan pelaksanaannya tidak berhenti setelah pengesahan.

Sebab, bagi masyarakat, keberhasilan legislasi daerah bukan ditentukan oleh banyaknya Perda yang tercatat, melainkan oleh perubahan nyata yang dihasilkan ketika aturan tersebut mulai berlaku.

Pos terkait