PALU,BULLETIN.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum, bertempat di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Samratulangi Nomor 80, Palu, Senin (12/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,
Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, dan Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Tenaga Ahli Komisi I, Tenaga Ahli Bapemperda, OPD/Instansi terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Naskah Akademik yang menjadi landasan konseptual, ilmiah, dan yuridis dalam pembentukan Ranperda tentang Bantuan Hukum.
Pelaksanaan FGD bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan, pandangan, serta saran sebagai bahan kajian dalam merumuskan substansi rancangan peraturan daerah. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan masyarakat, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam memimpin rapat, Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES, menekankan pentingnya penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif agar Ranperda tentang Bantuan Hukum memiliki dasar yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan bantuan hukum.
Menurutnya, regulasi mengenai bantuan hukum perlu dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum. Dengan demikian, keberadaan peraturan daerah tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan bantuan hukum sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui forum diskusi ini, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong agar setiap masukan yang disampaikan dapat dikaji secara mendalam dan menjadi bagian dari penyempurnaan Naskah Akademik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa rancangan regulasi yang disusun memiliki arah kebijakan yang jelas, sistematis, dan dapat diimplementasikan.
Penyusunan Ranperda tentang Bantuan Hukum juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta mendukung pemenuhan hak atas keadilan.
Dengan dilaksanakannya FGD tersebut, diharapkan penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Bantuan Hukum dapat berjalan secara terarah dan menghasilkan rumusan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya dalam memperluas akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.






