DONGGALA,BULLETIN.ID – Ketua Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Moh Taufik, menyebutkan bahwa Kasim Jufri tidak bisa lagi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwelino.
Upik, sapaan akrabnya, menjelaskan secara prosedur bahwa seseorang yang menjadi anggota Partai Politik tidak dapat menjabat sebagai Dirut PDAM.
“Kasim Jufri telah menjadi anggota partai PAN dan terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari daerah pemilihan (dapil) 3,” ucapnya. Selasa (11/7/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Upik saat sekretaris DPD PAN menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg di kantor KPU Donggala.
“Di Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu, sejumlah kalangan wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg. Mereka yakni Kepala daerah,Wakil kepala daerah,Aparatur sipil negara (ASN),Anggota TNI,Anggota Polri,Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.” jelas Anleg dapil 2 itu.
Sebelumnya, Sekretaris DPD PAN Donggala, Ahmad Rasyid, menyampaikan bahwa Kasim Jufri menggantikan posisi Ryan Ahmad di Dapil 3 pada saat mengajukan perbaikan dokumen bacaleg. Minggu (9/7/2023)red.
Terpisah, Kasim Jufri saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa surat pengunduran dirinya sebagai Dirut PDAM telah disodorkan ke Bupati Donggala.
“Saya sudah menyerahkan surat pengunduran ke Bupati Donggala, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau penggantian Plt Dirut,” Ucapnya.
Jadi, lanjut dia, selama belum ada SK dari Bupati Donggala, dirinya masih menjabat Plt Dirut PDAM. Demikian Kasim Jufri