Tim Penyusun Absen, Pembahasan Pansus Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkendala

  • Whatsapp
Rapat khusus Panitia (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang membahas Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup mengalami kesulitan karena tim penyusun naskah tidak hadir dalam rapat pada Selasa (18/7/2023). (bulletin/foto:ist)

PALU,BULLETIN.ID – Rapat khusus Panitia (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang membahas Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup mengalami kesulitan karena tim penyusun naskah tidak hadir dalam rapat pada Selasa (18/7/2023).

Ketua Pansus, Sonny Tandra, mengungkapkan bahwa Pansus menghadapi kendala dalam mengkaji beberapa aspek yang terdapat dalam naskah akademik Ranperda tersebut, yang hanya bisa dijelaskan oleh tim penyusun.

“Karena tim penyusunnya tidak hadir, kami merasa kesulitan untuk mengajukan pertanyaan. Masih ada beberapa poin yang belum kami pahami,” jelasnya.

Seorang Tenaga Ahli dari Komisi III DPRD Sulteng, Salam, mengungkapkan kesulitannya dalam menjelaskan mengenai peran pemerintah dalam Ranperda tersebut.

Salah satu masalah yang belum terpecahkan adalah apakah Pemerintah Provinsi Sulteng harus bertindak sebagai penyedia atau penerima manfaat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam konteks lingkungan hidup, pertanyaan mendasar adalah peran sebagai penyedia dan pemanfaat.

“Jika tim penyusun hadir dan kita memiliki pandangan yang sama tentang peran pemerintah, baik sebagai penyedia atau pemanfaat, maka pembahasan akan berjalan lebih lancar,” ujarnya.

Namun, Salam menambahkan bahwa perlu dipahami dengan jelas siapa yang sebenarnya menjadi penyedia agar peran Pemerintah Daerah Sulteng dalam hal ini dapat ditentukan, sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Pasal 1 poin 8.

Baso dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng menjelaskan bahwa sebelum pembahasan dapat dilanjutkan, konsep dasar harus ditetapkan secara jelas, termasuk dimana kewenangan berada, dan siapa yang mengoperasikan. Pemanfaat jasa lingkungan hidup berada di luar pemerintah, namun pemerintah masih memiliki peran ganda.

Dalam hal penanganan di tingkat provinsi, kewenangan harus berada di luar wilayah tersebut, sehingga pengaturan mengenai jasa lingkungan yang diatur terjadi di luar wilayah tersebut. Penyedia yang dimaksud memiliki kewenangan dalam mengeluarkan regulasi, sehingga jika ada yang membutuhkan jasa lingkungan, izinnya harus diperoleh melalui pemerintah daerah.

Demikianlah perkembangan terbaru tentang rapat Pansus Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pansus berharap agar kendala ini dapat segera diatasi untuk melanjutkan pembahasan dengan lancar.

Pos terkait