Sipelayan Sultan dan Ruangan Klinik Konsultasi Pelayanan PBG Kini Hadir Di kota Palu

  • Whatsapp

PALU,BULLETIN.ID – Pemerintah Kota Palu secara resmi melaunching aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Layanan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (SI PELAYAN SULTAN) dan Ruangan Klinik Konsultasi Pelayanan PBG.

Launching tersebut ditandai dengan pemotongan pita merah oleh Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE pada Kamis, 23 November 2023 di Kantor Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu.

SI PELAYAN SULTAN merupakan sebuah bentuk inovasi pelayanan yang digagas oleh Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Ahmad Haryadi, dalam melakukan akselerasi dan Percepatan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

SI PELAYAN SULTAN merupakan solusi dari berbagai permasalahan pelayanan dan merupakan strategi untuk mengatasi keluhan maupun tuntutan serta harapan dari masyarakat yang menginginkan sebuah proses pelayanan rekomtek persetujuan bangunan gedung yang dilakukan dengan cepat, transparan, mudah dan murah.

Selain itu, adanya tuntutan dan komitmen dari Pemerintah Kota Palu yang menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus melakukan perkembangan kinerja dalam memberikan pelayanan menjadi lebih baik lagi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Palu.

Inovasi ini didukung penuh oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Bapak Arwien Achmad Afries, S.T., M.T. selaku atasan dan mentor.

Sebelum adanya Aplikasi SI PELAYAN SULTAN, para petugas teknis masih sibuk melayani dan menerima berkas persyaratan pemohon berbentuk fisik.

Para pemberi layanan inipun menginput data berkas persyaratan tersebut satu per satu secara manual ke dalam komputer sehingga bekerja lebih dari jam kerja atau lembur.

Menurut Kepala Dinas, dengan adanya aplikasi SI PELAYAN SULTAN diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pegawai atau pemberi layanan dan pemohon.

Dengan begitu keduanya tidak harus bertemu secara langsung, karena saat ini semua sudah serba mudah serta pemohon dapat mengunggah langsung berkas persyaratan perizinan secara digital sehingga pegawai sudah tidak lagi menginput berkas pemohon yang berbentuk fisik secara manual ke dalam komputer.

Sehingga, pegawai atau pemberi layanan hanya memvalidasi dokumen pemohon sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak dan masyarakat pemohon dapat memantau progres permohonan PBG mereka pada aplikasi tersebut.

Bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan proses permohonan secara online, inovasi ini juga akan menyediakan fasilitas untuk melakukan pendampingan kepada pemohon yang belum mengerti dengan mekanisme SI PELAYAN SULTAN pada ruangan klink konsultasi/studio perencanaan.

Inovasi ini akan membuat mekanisme dalam mengajukan permohonan perizinan menjadi lebih cepat dan lebih mudah.

Sehingga, masyarakat pemohon tidak harus datang ke kantor, tetapi bisa langsung mengakses aplikasi tersebut dan masyarakat pemohon tidak lagi bertemu dengan pemberi layanan.

Dengan begitu, masyarakat pemohon tidak meninggalkan pekerjaan yang sedang dilakukan di tempat kerja serta menghilangkan kegiatan tawar menawar (bargaining) dalam percepatan pelayanan tersebut antara oknum pegawai dengan masyarakat.

Berita Pilihan :  BNN RI Amankan 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional di Sulteng

Dengan adanya aplikasi SI PELAYAN SULTAN membuat masyarakat pemohon menjadi mandiri karena dapat mengunggah berkas-berkas persyaratan langsung ke dalam aplikasi.

Hal tersebut dapat mengurangi penggunaan kertas atau disebut paperless, walaupun di dalam kantor dinas setempat masih menggunakan kertas tapi tidak sebanyak penggunaan kertas pada saat menggunakan sistem manual.

Kedepannya, pegawai juga akan dituntut untuk bergerak sesuai dengan tupoksi dari bidangnya masing-masing serta menyesuaikan dengan konsep dan mekanisme kerja yang ada di dalam aplikasi tersebut.

Pelayanan rekomendasi teknis PBG yang berbasis digital inilah yang dapat memangkas waktu proses pelayanan perizinan dan dapat mempermudah pemohon untuk melakukan pengajuan permohonan serta sebagai bentuk adanya transparansi pelayanan untuk membuat pelayanan publik di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu semakin prima.

Aplikasi SI PELAYAN SULTAN juga menyediakan fitur Kalkulator Retribusi, yaitu tools yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat umum yang akan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung dalam memperkirakan besaran retribusi yang akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi bangunan gedung yang dimohonkan dengan nama.

Selain itu, SI PELAYAN SULTAN juga menyediakan fitur JAPPRI yang merupakan tools untuk mengetahui informasi perencanaan dan peruntukan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu. Sehingga masyarakat dapat melakukan self assesment terhadap ruang dan bangunan yang dimiliki.

Dengan adanya aplikasi SI PELAYAN SULTAN diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam rangka tertib administrasi perizinan bangunan di Kota Palu.

Selanjutnya Kabid Ahmad Haryadi mengatakan bahwa ada beberapa manfaat inovasi SI PELAYAN SULTAN bagi pemerintah daerah, perangkat daerah/instansi, stakeholder dan para pemangku kepentingan, maupun bagi masyarakat.

Bagi Pemerintah Daerah yakni meningkatnya percepatan proses penerbitan PBG akan berdampak pada percepatan pencapaian target PAD dari retribusi PBG, meningkatnya kualitas pelayanan PBG di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan akan membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan minimalisasi (zero) komplain atas layanan publik di Kota Palu.

Manfaat Bagi Perangkat Daerah/Instansi yakni OPD Teknis terkait perizinan dan pelayanan PBG akan lebih mudah dan cepat dalam membantu kebutuhan masyarakat. Pemerintah mudah melaksanakan pengawasan proses penerbitan PBG.

Manfaat bagi para Stakeholder dan para pemangku kepentingan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung, akan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan data dan akses informasi perkembangan proses penerbitan PBG.

Dengan adanya inovasi tersebut diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha dan memperkuat iklim investasi.

Sementara manfaat bagi masyarakat yakni meningkatkan wawasan, keseriusan dan pemahaman masyarakat tentang pemenuhan standar teknis PBG.

Masyarakat dapat mengakses informasi tentang pelayanan persetujuan bangunan gedung dan dapat melakukan pengajuan permohonan berkas PBG dengan cepat dan benar.

Pos terkait