POSO, BULLETIN.ID – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso yang dinaungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAk Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) berhasil menggagalkan upaya masuknya barang terlarang Narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar Orang Tidak Dikenal (OTK) dari luar tembok ke dalam area Rutan Poso, Sabtu (31/08/2024).
Agung Sulistyo, Karutan Poso membenarkan peristiwa tersebut, ia mengatakan bahwa penggagalan tersebut adalah hasil dari deteksi dini petugas Rutan Poso dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan.
Peristiwa terjadi terjadi sekitar pukul 17.01 WITA. Petugas An. Gabriel Talawe mengambil barang mencurigakan yang jatuh dari atap ruang menonton warga binaan. Barang mencurigakan tersebut berupa bungkus Rokok yang di isi kantong plastik Bening, yang berisikan 3 (tiga) buah batu kemudian di dalam Rokok tersebut didapat barang yang mencurigakan.
Kemudian petugas tersebut melaporkan kejadian itu melalui kepada Komandan Jaga serta Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Rudisantoso.
Agung pun, yang didampingi Ka KPR Rudisantoso, dan Kasubsi Pengelolaan Ilham Adi Susanto, serta Komandan Jaga, melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan plastik transparan yang diduga narkotika jenis Sabu.
“Benar, kita dapati plastik bening berisi batu dan sebuah bungkusan rokok, didalamnya kita dapati dan dicurigai berupa narkotika jenis sabu,” kata Agung.
Lantas, ia langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut. Tidak berselang lama Anggota Sat Res Narkoba Polres Poso tiba di Rutan Poso dan langsung memeriksa bungkusan plastik mencurigakan itu, dan benar barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan Narkotika di dalam Lapas/Rutan merupakan komitmen bersama jajaran petugas pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa komitmen mewujudkan Lapas dan Rutan Bersinar atau Bersih dari Narkoba gencar digaungkan. Ia pun menguraikan bahwa hal tersebut juga merupakan implementasi dari nawacita 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.
“Kita apresiasi atas suksesnya penggagalan narkotika masuk ke dalam Rutan Poso. Tentu kita terus berkomitmen memeranginya secara bersama-sama,” terang Hermansyah Siregar.
“Upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” tambahnya.
Hermansyah Siregar juga menegaskan akan mendukung penuh pengungkapan penyelundupan narkotika di Sulawesi Tengah.
Ia juga menerangkan, usai kasus penyelundupan sabu-sabu itu, Rutan Poso langsung meningkatkan keamanan dan pengawasan sekaligus memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang.