Bullettin.id,Komisi pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah akan menggunakan aplikasi SIAKBA (system informasi anggota KPU dan badan Adhoc)untuk merekrut PPS dan PPK pada jelang pemilu 2024 mendatang.
Anggota KPU Sulteng Sahran Raden menuturkan penggunaan aplikasi SIAKBA ini didasarkan pada surat keputusan KPU RI nomor 438 tahun 2022 tentang penetapan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc sebagai aplikasi khusus KPU.
“Aplikasi SIAKBA ini merupakan aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, anggota KPU kabupaten/kota dan Seleksi Badan Adhoc”Jelasnya pada kegiatan sosialisasi pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS pemilu 2024 dan pengenalan aplikasi SIAKBA kepada media dan organisasi kemasyarakatan. Jumat 11 November 2022.
Menurutnya aplikasi SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang bisa digunakan tanpa harus datang ke kantor KPU kabupten maupun kota.
“jadi para calon PPS maupun PPK bisa bisa mendaftar dari rumah melalui aplikasi dengan menyiapkan data persyaratan secara digital.”Tambahnya.
Sementara Ketua KPU Nisbah mengatakan Kpu membuka diri bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara AD hoc melalui aplikasi SIAKBA.
“Rencanaya rekrutmen PPS dan PPK akan dibuka pada 15 november sampai 1 januari 2023 berdasarkan dengan hasil seleksi yang telah ditentukan.”Ujarnya.
Nisbah menambahkan perlunya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait dengan perekrutan penyelenggara AdHockarena menurutnya penyelenggara PPS dan PPK adalah ujung tombak Kpu baik ditngkat Tps,kota maupun kecamatan.
“Ini sangat perlu terus disosialisasikan terkait proses rekrutmen penyelenggara AD hoc,agar Sebagaimana misi badan Adhoc adalah meningkatkan kualitas para pelamar ketika menjadi PPK dan PPS sehingga dapat memperkuat dan meningkatkan integritas.”imbuhnya. (Bulletin/ana)