Kemendagri Bolehkan Anggota DPRD Sulteng Ikut Rapat Melalui Zoom Meeting

  • Whatsapp
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah Sulteng melakukan kujungan kerja ke kementrian dalam Negeri (Kemendagri). Kamis (17/10/2024). Foto:Gumas DPRD Sulteng.

JAKARTA, BULLETIN.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kujungan kerja ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kamis (17/10/2024).

Kunjungan kerja tersebut terkait konsultasi tata tertib ( tatib) DPRD Sulteng.

Konsultasi tersebut dihadiri oleh Ketua sementara Yus Mangun, dan Wakil ketua sementara Aristan, Konsultasi dipimpin oleh Ketua Panja, H.Zainal Abidin Ishak didampingi oleh Wakil Ketua, Sonny Tandra, Serta Sekretaris Ronald Gulla dan dihadiri oleh beberapa anggota Panja lainnya diantaranya Zalzulmida A. Djanggola , Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, Abdul Rahman, Moh. Hidayat Pakamundi, Yusuf, Drs. H. Suardi, dan Dr. Bartholomeus Tandigala.

Rombongan diterima oleh Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I dan Rincih Rustiana, S.Sos, M.Si Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I.

Dalam konsultasi tersebut anggota DPRD Sulteng Ronald Gulla menanyakan terkait keiukut sertaan anggota dalam rapat melalui zoom meeting.

“apakah diperbolehkan rapat mellaui zoom meeting” tanya Ronald Gulla

Menanggapi hal tersebut Kasubdit Wilayah kemendagri Slamet Endarto mengatakan bahwa  rapat melalui zoom meeting sah sah saja dan diperbolehkan dengan catatan dalam keadaan darurat.

“Boleh tapi saat keadaan Tertentu atau darurat” kata Slamet Endarto.

Berita Pilihan :  Anggota DPRD Sulteng Periode 2019-2024 Ridwan Yalidjama Meninggal Dunia

Pos terkait