KPU Palu Umumkan Batas Akhir Pengurusan Layanan Pindah Memilih (DPTb)

  • Whatsapp
Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, (Bulletin/Foto:Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengumumkan bahwa hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, adalah batas akhir pengurusan Layanan Pindah Memilih (DPTb) bagi masyarakat yang membutuhkan. Sesuai dengan ketentuan, batas pengurusan DPTb adalah H-30 sebelum hari pemungutan suara. Layanan ini akan dibuka hingga pukul 23.59 WITA untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mengurus perubahan data mereka.

Layanan DPTb ini mencakup lima kategori, yaitu:

  1. Bekerja di Luar Domisili: Masyarakat yang bekerja di luar tempat tinggalnya dapat mengajukan permohonan pindah memilih.
  2. Menjalani Rehabilitasi Narkoba: Mereka yang sedang menjalani rehabilitasi di luar daerah domisili juga berhak mengurus DPTb.
  3. Penyandang Disabilitas yang Dirawat di Panti Sosial: Penyandang disabilitas yang mendapatkan perawatan di panti sosial di luar wilayah domisilinya dapat mengajukan perubahan data pemilih.
  4. Menempuh Pendidikan Menengah dan Tinggi: Pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar tempat tinggal asal juga dapat memanfaatkan layanan ini.
  5. Pindah Domisili: Warga yang baru saja berpindah tempat tinggal dan belum sempat memperbarui data kependudukannya dapat mengurus DPTb untuk dapat memilih di lokasi baru.

KPU Kota Palu bersama jajaran adhoc, seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), telah bersiaga di seluruh kantor KPU dan pos pelayanan untuk memastikan bahwa proses pengurusan DPTb berjalan dengan lancar hingga batas waktu yang ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masuk dalam lima kategori tersebut agar segera datang ke kantor pelayanan kami untuk mengurus DPTb sebelum batas waktu yang ditentukan. Ini penting agar hak pilih mereka tetap terjamin pada hari pemungutan suara nanti,” ujar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Palu Muhammad Musbah

Berita Pilihan :  Mantan Napiter  Sarifudin Berkomitmen Jauhkan Diri dari Radikalisasi

Bagi masyarakat yang belum mengurus DPTb hingga waktu yang ditentukan, diharapkan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik pada pemilihan mendatang.

Pos terkait