PALU, BULLETIN.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar fasilitasi harmonisasi enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Morowali di Aula Garuda. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Morowali.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang menekankan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tugas strategis Kanwil Kemenkumham. Dalam sambutannya, Sopian mengutip Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham, yang menyatakan bahwa Kanwil menyelenggarakan fungsi pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Morowali, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Organisasi, serta Kepala Bagian Hukum. Mereka turut memberikan masukan strategis terkait enam Ranperbup yang difasilitasi, yaitu:
Pedoman Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Permusyawaratan Desa;
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025;
Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2025;
Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Morowali;
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025; dan
Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam kesempatannya menegaskan bahwa harmonisasi regulasi adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan transparan. “Harmonisasi ini memastikan setiap peraturan daerah selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efisien,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen penuh mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat proses harmonisasi. “Kami berharap rancangan peraturan ini segera ditetapkan menjadi peraturan bupati agar dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Morowali,” tambahnya.
Diskusi dalam kegiatan ini berlangsung intensif antara tim Kanwil Kemenkum Sulteng, perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali, serta pihak-pihak terkait lainnya. Setiap rancangan peraturan dianalisis secara mendalam untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan, dan bahwa substansinya sesuai dengan kebutuhan daerah.
Harmonisasi enam Ranperbup ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Morowali. Dengan adanya regulasi yang jelas dan akuntabel, diharapkan pemerintah desa, perangkat daerah, serta institusi terkait dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, demi tercapainya pelayanan publik yang unggul.