PALU, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan pembahasan Kode Etik dan Ranperda Tata Beracara Badan Kehormatan Pimpinan.
Selain itu, DPRD Kota Palu membentuk pula Panitia Khusus (PANSUS) kode etik. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Senin (17/2/2025) siang.
Wakil Ketua I DRPD Kota Palu, Muchlis U Aca selaku pimpinan rapat paripurna menjelaskan bahwa komposisi Anggota PANSUS, berdasarkan usulan faksi-fraksi DPRD Kota Palu, yang merupakan Anggota setiap Komisi.
Adapun jumlah anggota Pansus berjumlah 11 Anggota, dengan rincian sebagai berikut:
Fraksi Gerindra diwakili oleh 2 orang, fraksi Golkar 1 orang, fraksi Nasdem 1 orang, fraksi PKS 1 orang, fraksi Hanura 1 orang, fraksi PKB 1 orang, fraksi Demokrat 1 orang, fraksi PDIP 2 orang, fraksi Amanat Solidaritas 1 orang.
Berdasarkan nota dari ketua-ketua fraksi yang masuk ke sekretaris DPRD Kota Palu, papar Muhlis U Aca, komposisi personalia Anggota Panitia Khusus sebagai berikut.
Sultan Amin Badawi, Vivi. SE, Nendra Kusuma Putra, Muslimun, Rusman Ramli, Muchsin Ali, H. Nasir Dg Gani, Resky Hardianti Ramadhani, Donald Payung Mongawe, Zet Pakan, dan Lewi Alik.
“Komposisi personalia Pansus ini, nantinya akan ditambah unsur sekretariat dewan sebagai unsur pendamping pelaksana tugas yang berkedudukan sebagai Sporting Sistem,” kata Muhlis U Aca, Senin (17/2/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu.
Setelah skorsing rapat dicabut untuk memilih unsur pimpinan Panitia Khusus oleh anggota Pansus, diketahui bahwa Ketua Pansus adalah Zet Pakan, dan Wakil Ketua, Lewi Alik.(***)