PALU, BULLETIN.ID – Dewaan perwakilan rakyar daerah (DPRD) Kota Palu mengelar rapat paripurna dengan agenda pidato sambutan Wali Kota Palu masa jabatan tahun 2025-2030 hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024, di ruang sidang kantor DPRD Kota Palu. Rabu 05/03/2025.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola menyampaikan bahwa dalam periode kedua Hadianto Rasyid agar semakin memperkokoh hubungan antar lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.
“Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin erat demi kesejahteraan masyarakat Kota Palu,” tuturnya.
Ia menyebut dalam konteks otonomi daerah, konsep utama yang ditekankan adalah “sharing of power”, “distribution of power”, dan “empowering of regional administration”. Ketiga unsur ini menjadi landasan dalam mencapai tujuan utama otonomi daerah, yaitu kemandirian daerah dan masyarakat.
DPRD Kota Palu juga menaruh harapan besar terhadap visi “Palu Mantap Bergerak” yang selama ini dijalankan. “Kami berharap semangat ini terus berlanjut dengan percepatan pembangunan dan pelayanan yang semakin dirasakan masyarakat,” ujar Rico
Sementara itu Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, menyampaikan bahwa kepemimpinan periode keduanya akan lebih menitikberatkan pada pembangunan berkelanjutan.
“Kami akan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, infrastruktur yang lebih baik, serta pelayanan publik yang maksimal,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa tugas dan wewenang pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 serta kewajiban keduanya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan ini telah tercantum dalam sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan. (nana)