JAKARTA- Bulletin.id, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah menghadiri pemberian apresiasi kepada 10 desa terbaik pada acara Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12).
Kegiatan yang juga dilaksanakan secara hybrid itu dibuka oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro. Ia didampingi oleh Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Gede Narayana dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menyerahkan piagam apresiasi dari KI Pusat kepada 10 kepala desa yang hadir.
Komisioner KI Sulteng yang hadir langsung yakni, H. Abbas H.A Rahim (Ketua), Ridwan Laki (Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama), Henny H. Ingolo (Ketua bidang ASE) dan Sustrisno Yusuf (Ketua bidang PSI). Sementara Dr Jefit Sumampouw (Wakil Ketua) mengikuti melalui meeting zoom.
Untuk diketahui (PPN/Bappenas) telah menentukan 10 desa terbaik dengan nilai tertinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Sulawesi Tengah sendiri tahun ini mengirim tiga desa yakni, desa Kalukubula, kecamatan Sigi Biromaru, kabupaten Sigi, desa Malino, kecamatan Batudaka, kabupaten Tojo Una-una dan desa Kasimbar Selatan, kecamatan Kasimbar, kabupaten Parigi Moutong. Sayangnya, ketiga desa asal Sulteng bersama 80 desa lainnya yang berpartisipasi belum masuk 10 besar.
Adapun sepuluh desa tersebut adalah Desa Bukit Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Desa Bunga Pasang Salido, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Desa Sendangsari Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Desa Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dan Desa Tengin Baru Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kemudian, Desa Titian Kuala, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Desa Bokong Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Desa Duda Timur, Kabupaten Karangasem, Bali. Desa Ganra, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Desa Maitara Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Gede Narayana mengatakan, tujuan pemberian apresiasi desa itu untuk mendorong terpenuhinya hak asasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat desa, sekaligus mendorong ketersediaan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa, yakni akurat, akuntabel, efisien dan tidak menyesatkan.
“Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka menyosialisasikan kelembagaan serta mendorong terwujudnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, bersih, efektif, dan efisien atau pemerintahan yang bersih dan baik,” pungkas Gede.