Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu

  • Whatsapp
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu. Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di empat titik berbeda di wilayah Kota Palu. Dari pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025), menyampaikan bahwa operasi ini diawali dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara.

“Bermula dari informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama, MF (20), di Kelurahan Watusampu. Tersangka sempat membuang dua paket sabu saat melihat petugas,” jelas Kombes Djoko.

Pengembangan kasus mengarah ke penangkapan tersangka kedua, MZ (47), di sebuah kos di Jalan Garuda. Dari hasil interogasi, MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN (25), yang saat ini berstatus buron.

Penggeledahan berlanjut ke rumah LN di Jalan Hayam Wuruk, di mana ditemukan 11 paket sabu lainnya. Kemudian pada dini hari Selasa (8/4), tim menggeledah rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman dan menemukan 4 kilogram sabu tambahan yang disembunyikan di dapur.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram sabu. Jika dikalkulasi dengan asumsi satu gram dikonsumsi lima orang, maka sekitar 22.061 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MZ mengaku sabu tersebut diambil dari wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS. Modus operandi yang digunakan adalah sistem jemput, simpan, dan serah, dengan dugaan sabu berasal dari Malaysia.

Berita Pilihan :  Temui Mendes DPT, Gubernur Anwar Hafid Dorong Digitalisasi 606 Desa Blank Spot

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

“Polda Sulteng akan terus komit memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika,” pungkas Kombes Djoko.

Pos terkait