Gerakan perempuan bersatu sulawesi tengah meminta pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah dan pemerintah kabupaten tojo una-una agar memberikan dukungan penuh pada korban dan keluarga kasus seksual di kabupaten Tojo Una-una yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal ini sebagaimana amanat Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 22 yang menegaskan “Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak”. Demikian pun pada Undang
“Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus memastikan memberikan perlindungan dengan mengutamakan dan mendengar “suara dan kepentingan terbaik korban” dan keluarganya termasuk memastikan kelangsungan pendidikan dan masa depan korban secara layak” Kata koordinator Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng Soraya Sultan dalam konferensi pers di Sekber Rumah Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Selasa
Selanjutnya gerakan perempuan bersatu mendesak kepolisian daerah sulteng agar mengawal ketat proses penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak Perempuan yang melibatkan 13 orang Pelaku oleh Kepolisian Resort Kabupaten Tojo Una-una.
Menurut Soraya Jika dalam proses penyelidikannya ada kemungkinan desakan pihak keluarga pelaku yang berupaya menekan pihak Kepolisian untuk mengaburkan fakta kejadian.
“ Kami mendesak kapolda selaku Pimpinan Tertinggi Institusi Kepolisian di Sulawesi Tengah untuk menarik proses Penyidikan dari Polres Tojo Una-una ke Polda Sulawesi Tengah atas dasar rasa aman dan kepentingan utama bagi korban” Lanjut Soraya.
Gerakan perempuan bersatu sulteng juga meminta Dukungan Masyarakat luas sebagaimana amanat Undang – undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang – undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimana ditegaskan urgensi peran penting masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual pada anak perempuan.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk STOP MEMBULLY KORBAN” ucapnya
Selanjutnya ia meminta pihak media lokal baik cetak dan elektronik agar dalam pemberitaan dan update informasi kepada masyarakat khususnya terkait kasus ini, agar tetap mengedepankan prinsip penegakan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan bagi Anak korban kekerasan seksual serta rasa adil dan keberpihakan pada korban.
Sebelumnya seorang perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Touna,Telah mengalami kekerasan seksual. Pelaku sebanyak 13 orang dan sebagian besar adalah laki – laki dewasa, korban di jadikan sasaran pemerkosaan sejumlah laki – laki seperti modus ‘GANK RAPE’.
“ Hingga saat ini di laporkan kondisi korban yang mengalami trauma psikis hingga luka pada fisik, belum lagi beban pikiran yang harus ditanggungnya akibat cara pandang masyarakat yang masih diskriminatif atas kasus ini yang terkesan justru menyalahkan pihak korban, menyudutkan bahkan mem’bully’ pihak korban
peristiwa kekerasan seksual ini mendapat perhatian khusus dan monitoring langsung dari Kementerian PPPA dan telah menurunkan tim ke lokasi.
“Kami berharap tidak hanya aktivis dan lembaga tergabung di Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng ini melakukan dukungan, tetapi ada dari kelompok lain berupaya mendukung penyelesaian kasus ini bisa dari phsikolog, advokat, PKK dan lainnya,”ujar aktivis perempuan Sulteng Normarjani Loulembah atau akrab disapa Nani. (Bulletin/wawa)