Komisi IV Pastikan Hak Masyarakat Adat Masuk dalam Regulasi Daerah

  • Whatsapp
Ketua Komisi IV Hidayat Pakamundi, Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID  — Upaya memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat terus digencarkan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini terlihat dalam rapat kerja Komisi IV yang secara khusus membahas substansi Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bersama sejumlah OPD terkait, Selasa (4/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV Hidayat Pakamundi, menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada masyarakat adat sebagai penjaga nilai budaya dan kelestarian lingkungan.

“Masyarakat adat memiliki peran besar dalam menjaga hutan, lingkungan, serta tatanan sosial sejak lama. Karena itu, hak-hak dasar mereka harus dijamin secara hukum,” kata Hidayat.

Ia menegaskan, Ranperda ini harus memastikan perlindungan terhadap jati diri, tanah ulayat, struktur kelembagaan adat, serta ruang hidup masyarakat adat yang kerap menghadapi tekanan akibat konflik lahan dan perubahan tata ruang.

Komisi IV juga mendorong keterlibatan aktif lembaga adat dan pemerintah daerah dalam proses implementasi setelah perda disahkan, sehingga kebijakan benar-benar efektif dan berpihak pada keadilan.

“Kami ingin setelah perda ini disahkan, masyarakat adat memperoleh pengakuan sah dari negara dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan tanpa kehilangan hak-hak tradisionalnya,” ujarnya.

Pembahasan Ranperda ini menjadi momentum penting untuk membangun sistem perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus menjaga keberlanjutan identitas budaya Sulawesi Tengah.

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng Terima Aspirasi Perbaikan Infrastruktur dari Banggai

Pos terkait