PALU,BULLETIN.ID — Upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus diperkuat. Kali ini, PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng menghadirkan Program Apresiasi Emas 2026 bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Program yang berada di bawah naungan Tim Pembina Samsat Sulawesi Tengah ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh hadiah berupa emas melalui undian. Setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo akan автоматически mendapatkan satu kupon undian.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa program tersebut berlaku secara nasional dan berlangsung hingga 30 Juni 2026.
“Setiap masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan kupon undian dengan total hadiah emas mencapai 12 gram,” ujar Sugeng, Minggu (19/4).
Ia menegaskan, program ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Sebagaimana diketahui, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembangunan daerah. Selain itu, pembayaran pajak tahunan juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan.
“Melalui program ini, kami berharap kepatuhan masyarakat semakin meningkat sehingga berdampak langsung pada optimalisasi PAD Sulawesi Tengah,” pungkas Sugeng.






