PALU — Sebuah karangan bunga dengan pesan bernada sindiran mendadak menjadi sorotan setelah terpasang di depan kantor PT Bank Sulteng, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Palu, Jumat (4/9/2026).
Karangan bunga berwarna biru tersebut memuat tulisan, “Turut Berduka Cita Atas Hilangnya Harga Diri Pelakor”. Pada bagian bawahnya tercantum keterangan “Dari Istri Sah”.
Keberadaan karangan bunga itu kemudian menjadi perbincangan setelah fotonya tersebar luas di media sosial. Dalam berbagai unggahan dan pemberitaan, muncul dugaan bahwa aksi tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang menyeret seorang pria yang disebut-sebut merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Sulawesi Tengah dengan pegawai Bank Suklteng iniial P.
Informasi yang beredar di media sosial juga menyebut adanya dugaan konfrontasi di lingkungan kantor Bank Sulteng. Dalam narasi yang beredar, pihak istri sah disebut datang bersama sejumlah anggota polisi dan polisi wanita (polwan).
Sejumlah dokumen bahkan disebut-sebut dibawa dalam pertemuan tersebut. Di antaranya percakapan, bukti transaksi transfer, tagihan belanja, tiket perjalanan, hingga informasi mengenai hadiah kendaraan dan pemesanan hotel.
Namun, di tengah derasnya informasi yang beredar, Polda Sulawesi Tengah masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian informasi yang beredar serta mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran yang melibatkan anggotanya.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.
Langkah tersebut menjadi penting karena informasi yang berkembang di media sosial tidak seluruhnya dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan. Propam perlu memeriksa keterangan para pihak serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun etik anggota Polri.
Achmad menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, Polda Sulteng akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat tetap tenang. Percayakan proses pendalaman dan pemeriksaannya kepada Bid Propam Polda Sulteng. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Achmad.
Kasus karanga bunga tertulis pelakor tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan yang awalnya bersifat privat dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik ketika dokumentasinya menyebar di media sosial.
Saat ini, Polda Sulteng meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari informasi yang beredar. Hasil pemeriksaan Propam akan menjadi dasar untuk menentukan fakta sebenarnya dan langkah yang akan ditempuh terhadap pihak yang bersangkutan.






