JAKARTA, BULLETIN – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) pada Senin, 31 Agustus 2026. Uang ini merupakan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP dalam kasus dugaan manipulasi kadar nikel dan ekspor ilegal. Penyitaan ini menandai perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi tata kelola komoditas nikel di Indonesia.
Uang sitaan tersebut diserahkan oleh PT CNI kepada penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026. Selanjutnya, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan dan menitipkannya ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri. Jumlah ini telah sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP, yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan.
Meskipun penyitaan telah dilakukan, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan manipulasi kadar nikel ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi pada periode 2017-2019. PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, diduga melakukan ekspor nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Praktik manipulasi kadar nikel ini menjadi sorotan utama penyidik.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7%,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Senin (31/8/2026). Pernyataan ini menegaskan adanya dugaan manipulasi kadar nikel untuk mengakali aturan ekspor.
Dugaan penggunaan dokumen tidak sah terkait ekspor nikel ini kemudian dikaitkan dengan aktivitas yang tidak sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, dan menyita 143 dokumen sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh praktik manipulasi kadar nikel.
Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Upaya ini bertujuan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan adanya korupsi dan manipulasi kadar nikel dalam tata kelola komoditas strategis ini. Kasus ini juga beririsan dengan agenda hilirisasi nikel nasional, karena PT CNI beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Besarnya nilai kerugian negara menunjukkan kompleksitas kasus ini, yang tidak hanya melibatkan perusahaan tetapi juga potensi keterlibatan pihak lain. Penyidik masih terus menyusun konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab secara pidana. Perkembangan selanjutnya dari kasus dugaan manipulasi kadar nikel ini akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan alat bukti dan penelusuran peran pihak-pihak yang terlibat.






