JAKARTA, BULLETIN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan pidana terkait penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan ini menjadi penegasan penting mengenai batas antara kritik dan tindakan pidana atas penghinaan pemerintah di negara demokrasi.
MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP secara resmi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini diharapkan dapat memperjelas posisi kritik terhadap pemerintah tanpa harus khawatir terjerat kasus pidana terkait penghinaan pemerintah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat 28/08/2026. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sembilan mahasiswa. Penghapusan pasal mengenai penghinaan pemerintah menjadi sorotan utama dalam keputusan ini.
“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, sebagaimana dikutip Antara, Sabtu 29/08/2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa permohonan terkait penghinaan pemerintah sepenuhnya dikabulkan.
Perkara ini berawal dari kekhawatiran meluasnya penggunaan ketentuan penghinaan pemerintah dan lembaga negara sebagai dasar untuk mempidanakan kritik. Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru sebelumnya mengatur larangan bagi setiap orang melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, yang dinilai dapat disalahgunakan.
Para pemohon menilai rumusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena batas antara penghinaan dan kritik dapat menjadi kabur. Isu tentang penghinaan pemerintah ini menjadi krusial dalam konteks kebebasan berpendapat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa istilah “menghina” dalam penjelasan Pasal 240 mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah. Mahkamah Konstitusi menilai rumusan ini sangat rentan.
Persoalan muncul karena istilah tersebut dinilai dapat ditafsirkan terlalu luas, sehingga berpotensi menjerat kritik yang sebenarnya konstruktif. Hal ini bisa berdampak pada pembatasan kebebasan berekspresi terkait penghinaan pemerintah.
MK menilai rumusan tersebut berpotensi menjadi pasal karet apabila diterapkan tanpa batas yang jelas. Kekhawatiran utamanya adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara dapat berhadapan dengan ancaman pidana jika dianggap telah melewati batas penghinaan pemerintah.
Padahal, kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi. Adies menekankan adanya perbedaan antara penghinaan dan kritik dalam penjelasan Pasal 240, namun rumusan tersebut tetap dinilai menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum terkait penghinaan pemerintah.
Dengan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya, MK pada akhirnya menyatakan ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini berarti bahwa tindakan yang sebelumnya dianggap sebagai penghinaan pemerintah tidak lagi bisa dipidanakan berdasarkan pasal tersebut.
Putusan MK tersebut membawa konsekuensi penting dalam hubungan antara hukum pidana dan kebebasan berekspresi. Pemerintah dan lembaga negara tetap dapat dikritik masyarakat, sebab dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik menjadi salah satu mekanisme kontrol terhadap penyelenggara negara.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi bebas dari konsekuensi hukum. Objek putusan adalah ketentuan khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.
Dengan demikian, putusan MK menempatkan kembali persoalan tersebut pada prinsip konstitusional mengenai kebebasan berekspresi. Keputusan ini juga menjadi pesan penting bagi pembentuk dan penegak hukum agar rumusan pidana tidak menghasilkan ketidakpastian yang dapat membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat, terutama mengenai penghinaan pemerintah.
Penghapusan Pasal 240 dan 241 KUHP pada akhirnya bukan sekadar perubahan norma pidana. Putusan tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam demokrasi: sejauh mana negara dapat membatasi kritik dan kapan sebuah pendapat berubah menjadi penghinaan yang dapat dipidana. Ini membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat tanpa takut akan tuduhan penghinaan pemerintah.






