King Ronal Bongkar Jejak Passobis Sidrap-Wajo, Polda Sulsel Turun Usut Jaringan

  • Whatsapp
Passobis Sidrap
Ilustrasi

SULAWESI SELATAN, BULLETIN – Kasus dugaan sindikat penipuan online atau yang dikenal sebagai passobis Sidrap dan Wajo menjadi sorotan publik setelah konten kreator Ronal Lionnardo, atau yang dikenal dengan nama King Ronal, mengunggah sejumlah video yang mengungkap lokasi serta jejak terduga pelaku. Informasi yang viral ini kemudian memicu aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, untuk berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dalam menelusuri jaringan yang lebih luas. Penangkapan 12 tersangka oleh Polda Jabar mengonfirmasi adanya operasi sindikat passobis Sidrap yang merugikan banyak pihak.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa pengungkapan yang telah dilakukan oleh Polda Jabar menjadi dasar untuk menelusuri jaringan lainnya. Polisi akan terus berkoordinasi erat untuk membongkar tuntas jaringan passobis Sidrap ini.

“Untuk tindak lanjut pembongkaran jaringan pelaku, Polda Sulsel bersama Polda Jabar terus berkoordinasi,” kata Didik.

Menurut Didik, polisi juga mengantisipasi kemungkinan adanya korban dari Sulawesi Selatan. Tim siber Polda Sulsel aktif melakukan upaya pengungkapan, terlebih sejumlah laporan penipuan online disebut berasal dari korban di luar wilayah Sulsel. Fokus utama adalah memastikan jaringan passobis Sidrap ini tidak lagi merugikan masyarakat.

Awal mula kasus ini mendapatkan perhatian publik adalah setelah King Ronal mengunggah konten mengenai dugaan jaringan passobis Sidrap. Dalam video-videonya, ia mengklaim melakukan penelusuran terhadap data dan lokasi terduga pelaku. Salah satu lokasi yang disebut berada di kawasan Leppangeng, Kabupaten Wajo, sementara lokasi lainnya berada di Rappang, Sidrap. King Ronal kemudian menghubungi kepolisian setempat dan menyerahkan informasi yang diperolehnya. Informasi dari konten media sosial ini, meski memicu penyelidikan, harus tetap melalui pembuktian hukum untuk mengidentifikasi pelaku sebenarnya.

Kasus ini semakin mencuat setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penipuan online yang diduga kuat beroperasi dari Sidrap. Polisi awalnya mengamankan sekitar 20 orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan serta pencocokan dengan alat bukti, 12 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 22 Juli 2026 dan 25 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan di Kabupaten Sidrap pada 12 Agustus 2026.

Berita Pilihan :  Polresta Palu Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu

Sindikat passobis Sidrap ini diduga menggunakan modus menawarkan kendaraan dengan harga di bawah pasaran melalui Facebook. Korban yang tertarik diarahkan berkomunikasi melalui pesan langsung sebelum percakapan dilanjutkan ke WhatsApp hingga masuk ke tahap transaksi. Untuk membangun kepercayaan, salah satu pelaku bahkan menyamar sebagai anggota TNI, menggunakan pakaian dinas saat melakukan panggilan video dengan korban dan menampilkan benda yang seolah-olah merupakan senjata api, padahal hanya mainan. Pelaku juga mengirimkan video yang memperlihatkan mobil seolah sedang dipersiapkan untuk dikirim melalui jasa kargo. Setelah korban percaya, mereka diarahkan mentransfer uang ke rekening tertentu. Total kerugian dari dua laporan awal mencapai sekitar Rp40,29 juta.

Penangkapan 12 tersangka oleh Polda Jabar sempat menimbulkan pertanyaan mengapa perkara tersebut ditangani kepolisian dari luar Sulawesi Selatan. Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa penanganan oleh Polda Jabar berkaitan dengan lokasi korban dan laporan polisi yang dibuat di Jawa Barat. Menurutnya, polisi bekerja berdasarkan adanya korban, kerugian, dan laporan resmi. Ia juga menegaskan bahwa istilah passobis merupakan istilah yang berkembang di masyarakat, sedangkan secara hukum perkara tersebut masuk dalam kategori penipuan. Polres Sidrap sendiri telah menerima 17 laporan penipuan sepanjang 2026, dengan 11 perkara telah diselesaikan, serta 41 laporan penipuan ITE dengan 11 perkara selesai.

Perkembangan kasus juga diwarnai isu dugaan adanya oknum aparat yang menerima setoran dari pelaku passobis Sidrap. Kapolres Sidrap menyatakan pihaknya belum menerima laporan maupun bukti mengenai dugaan tersebut. Meskipun demikian, polisi memastikan informasi ini akan ditindaklanjuti apabila masyarakat memberikan bukti yang dapat diverifikasi. Dugaan keterlibatan oknum aparat ini belum dapat disebut sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan. Kini, perhatian tertuju pada langkah Polda Sulsel dan Polda Jabar dalam menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas, serta memastikan apakah aktivitas penipuan passobis Sidrap hanya menyasar korban di luar Sulsel atau terdapat korban dari wilayah Sulawesi Selatan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan siber dapat beroperasi lintas wilayah, dengan pelaku berada di satu daerah dan korban di daerah lain. Di tengah viralnya pengungkapan melalui media sosial, pembuktian hukum tetap menjadi kunci untuk memastikan siapa yang benar-benar terlibat dan bagaimana jaringan ini bekerja.

Pos terkait