Markas Passobis di Sidrap Digerebek, 12 Tersangka Diamankan Polisi

  • Whatsapp
Sindikat Penipuan Online Sidrap
ILUTSRASI

SIDRAP, BULLETIN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar Sindikat Penipuan Online Sidrap yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, 12 orang ditangkap, termasuk pasangan suami istri yang diduga menjadi otak di balik jaringan kejahatan siber tersebut.

Pengungkapan kasus Sindikat Penipuan Online Sidrap ini mengungkap modus operandi yang terstruktur layaknya sebuah perusahaan. Pasangan suami istri berinisial R dan MA diidentifikasi sebagai pemimpin jaringan, bertanggung jawab penuh mulai dari perekrutan operator hingga pengelolaan transaksi penipuan. Kejahatan ini sudah berlangsung sejak akhir 2024.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa para pelaku memiliki pembagian tugas yang sangat jelas. Belasan anak muda direkrut sebagai operator untuk menjalankan aktivitas penipuan secara daring menggunakan berbagai platform media sosial. Setiap operator memiliki peran spesifik, mulai dari membuat unggahan penjualan fiktif hingga meyakinkan korban untuk melakukan transaksi atas barang yang tidak pernah ada. Ini menunjukkan profesionalisme Sindikat Penipuan Online Sidrap dalam menjalankan aksinya.

“Jaringan ini bekerja secara sistematis dengan pembagian peran yang jelas, sehingga operasionalnya menyerupai sebuah kantor atau tempat kerja,” kata penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat.

Saat penggerebekan di markas Sindikat Penipuan Online Sidrap, polisi menyita berbagai peralatan pendukung. Barang bukti yang diamankan meliputi router WiFi outdoor, printer, kamera pengawas (CCTV), serta sejumlah telepon genggam, komputer, dan buku catatan transaksi. Keberadaan peralatan ini menguatkan dugaan bahwa sindikat beroperasi secara terorganisasi dan dalam skala besar.

Kasus Sindikat Penipuan Online Sidrap ini bermula dari laporan seorang warga Jawa Barat. Korban menjadi sasaran penipuan saat mencoba membeli kendaraan melalui media sosial dengan harga yang sangat murah. Setelah mentransfer sejumlah uang, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diterima, mendorong korban untuk melapor ke Ditressiber Polda Jawa Barat.

Berita Pilihan :  Polda Jabar Bongkar Jaringan Penipuan Online Sidrap Berkedok Kantor Resmi

Penyidik kemudian melakukan pelacakan digital terhadap jejak transaksi dan komunikasi pelaku. Penelusuran ini mengarah ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, di mana operasi pengungkapan jaringan Sindikat Penipuan Online Sidrap dilakukan. Seluruh 12 tersangka yang diamankan langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menduga para tersangka dalam Sindikat Penipuan Online Sidrap memiliki peran yang beragam, mulai dari pengelola jaringan, operator media sosial, hingga pengelola aliran dana hasil kejahatan. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap potensi jaringan yang lebih luas dan korban lain di berbagai daerah. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi melalui media sosial. Penawaran barang dengan harga di bawah pasaran perlu dicurigai. Masyarakat disarankan untuk memastikan identitas penjual dan menggunakan mekanisme transaksi yang aman demi menghindari menjadi korban Sindikat Penipuan Online Sidrap atau penipuan daring lainnya.

Pos terkait