Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Karhutla Demi Lingkungan dan Hukum

  • Whatsapp
Maklumat Larangan Karhutla
Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Karhutla Demi Lingkungan dan Hukum

PALU, BULLETIN – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri resmi menerbitkan Maklumat Larangan Karhutla sebagai langkah preventif terhadap kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah kerugian besar bagi masyarakat, lingkungan, dan negara akibat aktivitas pembakaran hutan.

Maklumat Kapolda Sulteng Nomor: MAK/.1./VIII/2026 ini ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026. Dokumen penting tersebut mengingatkan masyarakat tentang lima poin krusial untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun, mengingat dampaknya yang bisa menyebabkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan publik. Ini adalah upaya nyata dalam menanggulangi Maklumat Larangan Karhutla.

Poin pertama dari Maklumat Larangan Karhutla ini secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja atau karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya karhutla di wilayah Sulawesi Tengah, menegaskan pentingnya Maklumat Larangan Karhutla.

Selanjutnya, poin kedua dari Maklumat Larangan Karhutla menguraikan ancaman pidana bagi pelaku. Ketentuan hukum yang menjadi dasar penindakan meliputi Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Masyarakat perlu memahami bahwa ada sanksi tegas jika melanggar Maklumat Larangan Karhutla ini.

Poin ketiga, Maklumat Larangan Karhutla juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau aparat terkait agar dapat segera ditangani, memperkuat implementasi Maklumat Larangan Karhutla.

Di poin keempat, kepolisian akan meningkatkan patroli di berbagai wilayah rawan karhutla. Patroli ini akan diiringi dengan tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan Maklumat Larangan Karhutla.

Berita Pilihan :  Gubernur Anwar Hafid Galang Dana Rp1 Miliar Bantu Korban Gempa NTT

Terakhir, poin kelima menegaskan bahwa maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat demi keselamatan bersama. Implementasi Maklumat Larangan Karhutla adalah tanggung jawab bersama.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (24/8/2026), menjelaskan bahwa maklumat ini merupakan komitmen jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tengah, dalam mencegah karhutla serta melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Achmad Muhaimin.

Ia menambahkan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta mematuhi Maklumat Larangan Karhutla demi menjaga keselamatan bersama, kualitas lingkungan, serta mencegah dampak luas akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.

Pos terkait